ASN Berkampanye di Medsos, Masyarakat Bisa Menggugatnya
Laporan : Kiki Andriana

SUMEDANG, eljabar.com –– Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Sumedang, Ade Sunarya mengatakan masyarakat Sumedang yang memiliki hak pilih berwenang untuk menggugat dan melaporkan bila mendapati Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti mengkampanyekan paslon yang akan bertarung di Pilkada Sumedang 2018 di Media Sosial.
Menurut Ade, Informasi awal ini sebaiknya disertai dengan laporan dugaan pelanggaran ke Panwaslu yang disertai kelengkapan syarat pelaporan (formil dan materil), adapun syarat bagi pelapor, yakni masyarakat yang memiliki hak pilih di daerah setempat, pemantau pemilihan, peserta pemilihan, yang pasti masyarakat Sumedang yang memiliki hak pilih dapat melaporkan dugaan pelanggaran,“ ungkap Ade Sunarya kepada eljabar.com saat dihubungi melalui sambungan pesan WhatsApp, Jumat (8/6/2018)
Diterangkan Ade, “Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke Panwaslu di semua tingkatan baik di panwaslu Kabupaten, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu kelurahan/desa,“ kata dia.
Kendati demikian, lanjut Ade, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, “ Masyarakat mesti berani untuk melaporkan dugaan pelanggaran ke Panwaslu, “ Pelapor dan saksi dilindungi secara hukum, kami juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, dan apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat bisa melaporkan dugaan tersebut ke Call Centre E-Mail (Panwaskab. sumedang@gmail.com),“ tegasnya. (*)