BANDUNG, eljabar.com – Kasus Meikarta memasuki babak baru, mantan Presiden Direktur (Presdir) Lippo Cikarang Tbk. Bartholomeus Toto (BT) tersangka suap meikarta melaporkan lepasan anak buahnya Edi Dwi Soesianto (EDS) ke Polisi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Supriyadi, SH, MH pengacara BT saat dikonfirmasi Jumat (13/09/2019), membenarkan jika kliennya sudah melaporkan EDS ke Polwiltabes Bandung pada Selasa, 10 September 2019. Dan laporan sudah diterima polisi dengan Nomor: STPL/2019/IX/2019/JBR/POLRESTABES, terkait fitah dan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 KUHP, dimana EDS dalam persidangan di Tipikor Bandung atas terdakwa Billy Sindoro dkk yang terbuka untuk umum pada 14 Januari 2019 lalu, terindikasi sudah memfitnah klien kami yaitu BT.
“Kami juga telah menyerahkan bukti kuat kepada penyidik kepolisian, bahwa pengakuan EDS yang mengatakan klien kami telah mengetahui, menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp. 10,5 miliar kepada Neneng Hasanah mantan Bupati Bekasi adalah fitnah,” tegas Supriyadi.
“Tentunya klien kami sangat dirugikan dan terpukul, dijadikan tersangka KPK serta nama baiknya telah dicenarkan di public, oleh karenanya klien kami berjuang guna mencari kebenaran dan memperoleh keadilan,” imbuh Supriyadi.
Lebih lanjut Supriyadi menambahkan, “Mantan Sekretaris Direksi PT Lippo Cikarang Tbk. Melda Peni Lestari sudah membantah bahwa dirinya pernah menerima uang tunai Rp. 10,5 miliar dari klien kami dan Melda juga membantah sudah menyerahkan uang Rp. 10,5 miliar tersebut kepada EDS,” tambahnya.
Supriyadi juga menyayangkan, “Mengapa selama ini tidak ada pihak yang mau meneliti lebih jauh kejanggalan tuduhan kepada klien kami, dengan malakukan audit forensic keuangan PT Lippo Cikarang Tbk., yang menurut kami pembuktiannya sangat mudah,” jelasnya.
Masih dikatakan Supriyadi, “seperti telah dilansir media massa, BT telah dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan pemberian gratifikasi perijinan proyek Meikarta. KPK menduka BT telah memberikan gratifikasi Rp. 10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin mantan Bupati Bekasi guna memuluskan IPPT proyek Meikarta,” beber Supriyadi. *A56