Bantah BPKB Terbit Dua Bulan, Kanit Regident: Paling Lama 2 Minggu Sudah Jadi!

PAMEKASAN, eljabar.com – Kanit Regident Satlantas Polres Pamekasan Ipda Edi Sugiantoro mengatakan bahwa proses pelayanan penerbitan surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sekitar 1 sampai 2 minggu.
yang memakan waktu hingga dua bulan, kini dibantah serius oleh Kanit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan, Jawa Timur Ipda Edi Sugiantoro.
“Pembuatan BPKB hanya butuh waktu 1 hingga 2 minggu lamanya untuk dilakukan penertiban,” ujar Edi.
Selanjutnya Edi menambahkan, jika tidak ada gangguan pada jaringan internet penerbitan BPKB di Polres Pamekasan hanya satu minggu.
“Jika faktor jaringan mendukung penerbitan bisa dilakukan selama 1 minggu, namun apabila faktor jaringan dan yang lainnya mengalami kendala maka proses tersebut ditaksir selesai pada estimasi 2 minggu lamanya,” kata Edi pasa Selasa, 18 Juli 2023 yang lalu.
Penerbitan buku pemilik itu, lanjut Edi, dilakukan di kantor Samsat Pamekasan.
“Buku BPKB itu diterbitkan paling lama 2 minggu sudah selesai dan dicetak sendiri oleh Samsat Pamekasan sehingga tidak menunggu instruksi dari pusat,” tutupnya.
Hal ini diungkap oleh Edi untuk menjawab isu yang beredar dan menyebut proses pembuatan BPKB Polres Pamekasan sampai berbulan-bulan. (idrus)







