Pemerintahan

Bappeda Sumenep Tegaskan TPP ASN 2025 Sesuai Regulasi, Tidak Ada Kenaikan Tahun Ini

SUMENEP, eljabar.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memastikan bahwa skema pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Bappeda Sumenep, Arif Firmanto, menjelaskan bahwa kebijakan TPP tahun 2025 mengacu pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2025 tentang TPP ASN. Aturan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja, disiplin, serta kesejahteraan ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

“Dasar hukum dan kriteria pemberian TPP diatur rinci dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/45/KEP/435.013/2025, yang menekankan penilaian secara objektif,” kata Arif, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, terdapat lima kriteria utama dalam penentuan besaran TPP ASN, yaitu, Beban kerja, Prestasi kerja, Tempat bertugas, dan Kondisi kerja, serta Kelangkaan profesi, serta pertimbangan objektif lainnya.

Seluruh kriteria ini telah diberlakukan secara efektif mulai 6 Februari 2025.

Proses pemberian TPP, lanjut Arif, dilakukan melalui tahapan yang mengedepankan akuntabilitas dan sinkronisasi dengan kebijakan pusat. Pemerintah daerah melakukan perhitungan besaran TPP berdasarkan kemampuan keuangan dan regulasi. Jika terjadi perubahan nilai TPP, maka pengajuan harus mendapatkan persetujuan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Namun jika tidak ada perubahan, cukup dilakukan pelaporan rutin ke Ortala dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri,” jelasnya.

Arif menyampaikan, usulan TPP yang diajukan ke pusat harus mengacu pada lima kriteria tersebut. Setelah diverifikasi dan dinyatakan sesuai, Ortala akan meneruskan ke Dirjen Keuda untuk evaluasi anggaran berdasarkan KUA-PPAS. Proses berikutnya adalah pengajuan rekomendasi ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan final.

“Setelah rekomendasi dari Kemenkeu diterbitkan, Dirjen Keuda akan menyampaikan surat persetujuan kepada pemerintah daerah. Sementara itu, kewajiban pelaporan cukup dilakukan melalui pengiriman SPTJM,” ujarnya.

Untuk tahun 2025, Arif menegaskan bahwa Pemkab Sumenep tidak melakukan perubahan besaran TPP, hanya menjalankan pelaporan sesuai ketentuan.

“Sementara pada 2024 lalu, memang terdapat penyesuaian besaran TPP yang cukup bervariasi karena penerapan lima kriteria ini dimulai secara penuh. Berbeda dengan tahun 2023, saat masih menggunakan satu kriteria, yaitu beban kerja saja,” terangnya.

Pihaknya memastikan seluruh proses pemberian TPP dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

“Kami di Bappeda dan tim pengelola TPP berkomitmen agar kebijakan ini tetap transparan, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Arif Firmanto.
(Ury)

Show More
Back to top button