Berkurang 2 Orang, KPU Sumedang Tetapkan 682 Orang Caleg

SUMEDANG, eljabar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Pemilu 2024, Jumat, 3 November 2023.
Pleno penetapan dipimpin Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi serta dihadiri para anggota KPU Sumedang, Iyan Sopian, Rizal Sopian, Fajar Septian, dan Asep Wawan.
Pleno penetapan DCT menetapkan 682 orang Calon Anggota Legislatif, berkurang 2 orang dari penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
“Kami telah menetapkan DCT anggota DPRD Kabupaten Sumedang Pemilu 2024 sebanyak 682 orang, berkurang 2 orang dari penetapan DCS sebelumnya, yaitu 684, karena yang bersangkutan mengundurkan diri ke partai politiknya,” jelas Ogi Ahmad Fauzi.
Ogi menambahkan bahwa tahapan Pencalonan Anggota DPRD Pemilu 2024 berjalan sudah cukup lama, dimulai dari bulan April 2023 dan puncaknya adalah masa pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 4 November 2023.
“Tahapan pencalonan ini cukup panjang. Kita sudah mulai tahapan pencalonan ini mulai bulan April, pencalonan untuk Pemilu 2024 jauh berbeda dengan 2019, karena untuk pemilu 2024 persyaratan betul-betul paperles, tidak ada lagi dokumen persyaratan yang borkontainer2 seperti tahun 2018 lalu pada saat pendaftaran,” kata Ogi.
Pada pencalonan untuk Pemilu 2024, KPU telah menggunakan aplikasi, Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Partai politik melakukan input data Caleg, unggah dokumen persyaratan caleg melalui Aplikasi SILON.
KPU berusaha menyesuaikan dengan kondisi jaman, dalam era digital ini seluruh tahapan banyak menggunakan digitalisasi, aplikasi-aplikasi dijadikan alat bantu untuk menunjang tahapan Pemilu.
“Setelah penetapan DCT ini, bukan berarti sudah masuk kampanye, tahapan pemilu sekarang berbeda dengan sebelumnya, Jika sebelumnya 3hari setelah penetapan DCT Parpol sudah bisa berkampanye, pada Pemilu 2024, perlu waktu 25 hari setelah penetapan baru masuk tahapan Kampanye, jadi nanti kampanye baru boleh mulai tanggal 28 November 2023,” katanya.
Meski begitu, partai politik diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
“Partai politik sebelum masa kampanye dimulai, diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, tapi untuk internal itupun tidak boleh ada ajakan memilih,” pungkas Ogi. (Abas)