Uncategorized

BNI Sebut Baru Pra-Skrining, Pengembang Bongkar Appraisal Lapangan Sejak November

SUMENEP, Eljabar.com — Pernyataan resmi Bank BNI Cabang Pamekasan terkait proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memantik polemik baru. Di satu sisi, BNI menyebut proses masih sebatas pra-skrining administrasi. Di sisi lain, pengembang perumahan Bukit Damai mengungkap bahwa appraisal lapangan telah dilakukan langsung oleh pihak BNI wilayah sejak November 2025.

Dalam holding statementyang disampaikan Kepala Cabang BNI Pamekasan, Wahyudi Pangkat S., BNI menegaskan bahwa proses pengajuan KPR belum memasuki tahap analisa maupun pengambilan keputusan kredit, serta masih berada pada tahap pengumpulan dan klarifikasi dokumen.

BNI juga menyebut terdapat sejumlah aspek yang belum memenuhi persyaratan, seperti kesesuaian sumber penghasilan dan struktur pembiayaan, sehingga proses belum dapat dilanjutkan.

Pernyataan tersebut dinilai seolah menempatkan persoalan pada sisi kelengkapan dan kelayakan dari pihak pengembang maupun calon nasabah.

Namun klaim itu dibantah keras oleh Pengembang Perumahan Bukit Damai, Nanda Wirya Laksana. Ia menegaskan bahwa tim appraisal dari BNI wilayah telah datang langsung ke lokasi perumahan jauh sebelum pernyataan pra-skrining tersebut disampaikan ke publik.

“Pak Angga dan Ibu Annisa dari BNI wilayah datang langsung pada 11 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Itu appraisal lapangan. Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan ini ke mana pun,” kata Wirya kepada wartawan, Rabu (14/1) sore.

Menurut Wirya, kehadiran tim appraisal menunjukkan bahwa proses telah melampaui tahap administratif awal sebagaimana diklaim BNI. Ia mempertanyakan konsistensi pernyataan bank yang menyebut proses masih sebatas pra-skrining dokumen.

“Kalau masih dibilang pra-skrining, lalu appraisal itu untuk apa?” ujarnya.

Perbedaan pernyataan ini memunculkan dugaan bahwa BNI Cabang Pamekasan tidak transparan dalam menjelaskan posisi proses KPR yang sebenarnya, sekaligus berpotensi melempar tanggung jawab kepada pihak pengembang.

Dalam pernyataannya, BNI menyebut appraisal merupakan bagian dari pengumpulan data awal dan tidak otomatis menjadi dasar persetujuan kredit. Namun publik menilai penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan utama: mengapa proses KPR tidak berlanjut meski appraisal fisik telah dilakukan.

Situasi ini juga memicu sorotan terkait dugaan praktik tidak sehat dalam penanganan pembiayaan perumahan, termasuk dugaan adanya pengendalian sepihak proses oleh pihak bank yang merugikan pengembang.

Hingga berita ini diturunkan, BNI belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan appraisal dilakukan sebelum proses dinyatakan berhenti di tahap pra-skrining, maupun menanggapi dugaan adanya perlakuan tidak adil terhadap pengembang Bukit Damai.(ury)

Show More
Back to top button