Uncategorized

BPPK Jatim Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan Perkuat Budaya Kerja Bersih

SURABAYA, eljabar.com —- Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Jawa Timur terus berbenah. Untuk memperkuat budaya kerja yang bersih, adil, dan bertanggung jawab Unit Pelaksana Teknis di bawah Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekwrjaan Umum tersebut telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Dikutip dari unggahan akun resmi Instagram, BPBPK Jatim menyebutkan bahwa SMAP bukan sekadar aturan. SMAP adalah fondasi etika kerja yang mendorong transparansi dan kejujuran dalam setiap aspek pelayanan publik. Dasar hukum SMAP sendiri adalah Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001), Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan KPK No. 2 tahun 2019.

Komitmen pelayanan publik yang bebas dari perilaku penyuapan itu dibuktikan BPBPK Jatim telah meraih sertifikasi ISO 37001:2016 pada tahun 2023 lalu. Sertifikasi ini menegaskan keseriusan BPBPK Jatim dalam mencegah praktik suap dan gratifikasi, serta membangun zona integritas yang berkelanjutan.

Selain itu, BPBPK Jatim telah membentuk Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) untuk memastikan sistem anti penyuapan dan gratifikasi ini berjalan efektif. Tim FKAP bertugas mengawasi pelaksanaan SMAP secara konsisten dan menyeluruh.

Susunan Tim FKAP BPBPK Jatim terdiri dari Riska Dewi (Ketua), Devy Andriany (Wakil Ketua), Rizky Amalia (Tim Fungsi Kepatuhan dan Pengawasan), Cahyani Ainin (Tim Fungsi Uji Tuntas dan Pelatihan), Inty Megarini (Tim Fungsi Komunikasi dan Kontrol).

Di samping itu BPBPK Jatim menegaskan bahwa bentuk integritas harus tercermin dari kepatuhan terhadap aturan pemberian hadiah atau traktiran yang lazim terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Semua itu, menurut BPBPK Jatim, harus dilakukan secara bersih dan sesuai ketentuan, yaitu maksimal sebesar Rp300.000 per pemberian atau total Rp1.000.000 per orang per tahun.

BPBPK Jatim juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung terciptanya zona integritas dan pelayanan publik yang bebas dari korupsi. Bagi masyarakat yang menemukan indikasi suap atau gratifikasi dapat segera melaporkan melalui laman resmi wispu.pu.go.id sebagai implementasi dari tiga prinsip SMAP, yakni Jujur, Patuh dan Tangguh. (*)

Show More
Back to top button