Hukum

Bupati Bandung Harus Menindak Pelaku Pungli di Bagian Aset?

KAB. BANDUNG, eljabar.com — Sejumlah pihak berharap Bupati Bandung, H. Dadang Supriatna turun tangan  guna menindak oknum pejabat Bagian Aset Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang melakukan melawan hukum, yakni disinyalir melakukan pungutan liar (pungli).

Sumber mengatakan, oknum pejabat Bagian Aset Disdik diduga melakukan pungli pada penerima bantuan kendaraan roda empat (R4), yakni SMPN besar yang nilainya hingga puluhan juta rupiah.

“Namun tidak ada yang berani menindak oknum tersebut, saya jadi heran,” kata sumber.

Sumber dengan tegas berharap  Bupati Bandung menindak oknum pejabat yang diduga melakukan pungli, supaya tidak mencoreng visi yang dicanangkan dalam pembangunan  2021-2026.

“Yakni, terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang bangkit, edukasi, dinamis, agamis dan sejahtera, disingkat BEDAS. Jangam sampai jadi slogan semata,” ujar sumber.

Lebih jauh mantan Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) SMPN angkat bicara, jika Pemerintahan Kabupaten Bandung, Dadang dan Nasrul mendahulukan nepotisme pada penempatan pejabat di disdik, misalnya tukang cangkul diposisikan di disdik  atau sebaiknya. Jelas tidak akan bisa bekerja.

“Kalau demikian, tunggu kehancuran seperti Kab. Bandung Barat diduga nepotisme kemudian ada dugaan korupsi akhirnya terkena KPK,” beber sumber kepada eljabar.com, Jumat (24/09/2021). A56

Show More
Back to top button