Politik

Bupati Bangkalan Resmi Dicekal Usai KPK Geledah Dugaan Suap

BANGKALAN, eljabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengajukan pencegahan terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron melakukan perjalanan ke luar negeri. Pencegahan usulan KPK itu telah berlaku sejak 13 Oktober 2022 hingga 6 bulan ke depan pada 13 April 2023.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Saleh membenarkan pengajuan pencekalan Bupati Bangkalan atas usulan KPK.

“Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK, masa berlaku sejak 13 Oktober 2022 sampai 23 April 2023,” kata Ahmad seperti dikutip dari Antara.

Belakangan ini KPK gencar melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Bangkalan. Kegiatan tersebut merupakan pengumpulan alat bukti penyidikan yang sedang diusut.

Sejumlah tempat yang digeledah berkaitan dengan lelang jabatan. Hal ini diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKSDA) Bangkalan Agua Eja Leandy.

“Semua ruangan mulai dari belakang hingga depan digeledah,” ungkap Agus, dikutip dari sejumlah media.

KPK, lanjut Agus, menggeledah dan mencari berkas yang berkaitan dengan lelang jabatan pemimpin tinggi Pemkab Bangkalan.

Sebelumnya, tim KPK juga melakukan penggeledahan di ruang pimpinan DPRD Bangkalan, Dinas PUPR, Sekretaris Daerah, Asisten dan ruang kerja Bupati Bangkalan.

Beberapa informasi menyebut, penggeledahan itu terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi berupa suap, dan bahkan KPK sudah menetapkan tersangka pada perkara tersebut. Namun, pihak yang ditetapkan tersangka belum diumumkan secara resmi. (*wn)

Show More
Back to top button