Butuh Ketegasan APH Dalam Memberantas “Jual Beli Kursi” PPDB
BANDUNG, elJabar.com — Poses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menyisakan masalah pada setiap tahunnya, sampai pada praktek kecurangan. Mulai dari masalah tidak tertampungnya calon siswa baru, keterbatasan kelas hingga berujung pada “jual beli kursi”.
Dengan adanya kebijakan sistem zonasi memang diharapkan dapat meningkatkan akses dan pemerataan. Namun persoalan baru pun muncul, yakni rmasalah rebutan kursinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun elJabar.com, dugaan praktek kecurangan juga terjadi di SMPN 56 Kota Bandung. Karena banyaknya calon peserta didik yang tidak tertampung, pihak SMPN 56 Kota Bandung menambah satu rombongan belajar (rombel) baru, dari kuota yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Namun menurut sumber elJabar.com, dengan penambahan satu rombel baru tersebut diduga telah jadikan ajang “jual beli kursi”, dengan harga yang variatif.
Sewaktu dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Bidang PPSMP Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, belum memberikan keterangan seputar penambahan rombel dan dugaan praktek kecurangan “jual beli kursi” di SMPN 56 Kota Bandung tersebut.
Namun menurut Kepala SMPN 56 Kota Bandung, Ferry Tomorochmadi, penambahan rombel baru ini didasarkan pada pertimbangan banyaknya jumlah warga sekitar yang belum ditertampung. Dan itu dilakukan atas desakan masyarakat serta setelah berkoordinasi dengan Lurah, Forum RW, LPM, Tokoh Masyarakat serta setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan.
Menurut Ferry, jumlah siswa yang tidak diterima di SMPN 56 Bandung untuk pilihan 1 berjumlah 165 orang, bila ditambahkan dengam pilihan ke 2 maka jumlahnya akan lebih banyak. Atas dasar itu, dengan pertimbangan sarana prasarana berupa ruang kelas dan guru yang masih memadai, itupun menurut Ferry, masih banyak warga sekitar yang belum tertampung.
“Adanya desakan dari masyarakat sekitar yang belum diterima serta koordinasi dengan Lurah, Forum RW, LPM, Tokoh masarakat, serta hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan, maka untuk menampung warga sekitar dibukalah satu rombel,” jelas Ferry Tomorochmadi dalam pesan WatsApp, kepada elJabar.com, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut, menurut Ferry, proses penambahan kuota diajukan secara tertulis kepada dinas pendidikan dan para orang tua membuat pernyataan tidak terjadi jual beli kursi atau tindakan gratifikasi lainnya.
“Penerimaan tambahan kuota terseleksi berdasarkan zonasi oleh aparat kewilayahan setempat. Sesuai dengan Permendikbud No 47 tahun 2023 tentang SPM pasal 8 ayat 4,” ujar Ferry.
Sementara itu, pemerhati pendidikan yang juga Direktur Bandung Research Strategic (BRS), Yosep Bachtiar, menilai proses PPDB dari tahun ke tahun tidak pernah ada perubahan signifikan, terkait persoalan kepuasan layanan pendidikan bagi masyarakat. Baik terkait pemerataan layanan infrastruktur, kualitas pendidikan maupun isu praktek jual beli kursi.
System zonasi maupun jalur prestasi, yang semula dimaksudkan untuk pemerataan layanan pendidikan, faktanya masih banyak calon peserta didik baru yang tidak bisa masuk di sekolah yang paling dekat dari rumah tempat tinggalnya.
Menurut Yosep Bachtiar, seharusnya pemerintah bukan hanya membatasi jarak dari tempat tinggal dengan sekolah saja, namun juga harus sudah menghitung jumlah lulusan siswa dan daya tampung kelas pada sekolah lanjutan yang akan ditempuh, berdasarkan tempat tinggal disekitar sekolah tersebut.
“Sehingga tidak ada istilah dibatasi kuota, yang berdampak pada tidak diterimanya siswa di sekolah yang dekat dengan rumah tempat tinggalnya. Ini ketidakmampuan pemerintah dalam pengelolaan layanan pendidikan, sehingga PPDB tetap amburadul,” ujar Yosep Bachtiar, kepada elJabar.com. Senin (1/7/2024).
Kemudian masalah isu jual beli kursi, menurut Yosep Bachtiar, memang tidak aka ada oknum pihak sekolah maupun orang tua yang akan buka mulut. Karena ini merupakan praktek pelanggaran hukum yang bisa kena tindakan hukum.
Persekongkolan ini sudah massif dan menjadi ajang mencari keuntungan bagi sejumlah pihak. Larangan tidak menerima titipan siswa baru atau adanya larangan pungli, hanya cerita basi belaka.
Bahkan menurut Yosep Bachtiar, adanya pernyataan tidak akan ada jual beli kursi atau suap menyuap, kebanyakan hanya sebuah rekayasa untuk menutupi kecurangan dimata public saja.
“Kalua pihak aparat penegak hukum (APH) atau tim Satgas Saber Pungli mau serius memberantas praktek ini, investigasi yang serius. Bukan hanya nunggu laporan masyarakat saja. Mereka punya kapasitas untuk investigasi, penyelidikan,” tandas Yosep. Itu juga kalua pihak APH mau tegas dan serius membersihkan praktek suap menyuap dilingkungan pendidikan. Harus tegas,” pungkasnya. (muis)