Camat Jatinangor Sampaikan Nilai Zakat Fitrah
Sumedang,eljabar.com — Rombongan Muspika Kec. Jatinangor, Camat Jatinangor Syarif Badar Kapolsek Kompol Dede Suharja, Danramil 1005 Kapten Inf Rudi, Kades Cilayung Yuyun berikut jajarannya lakukan Tarawih keliling perdana di Mesjid Al Husna Desa Cilayung, Senin (22/5/2018) malam.
Camat Jatinangor Syarif Badar di dampingi Kapolsek Jatinangor Kompol Dede Suharja mengemukakan, kegiatan tarawih keliling akan dilaksanakan ke setiap desa se Kec. Jatinangor.
“Kegiatan ini salahsatu bentuk silaturrahmi Muspika Jatinangor dengan warganya,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknyapun menyampaikan beberapa hal kepada masyarakat dari mulai sitkamtibmas hingga informasi lain yang perlu diketahui oleh masyarakat.
“Salahsatunya, kami sampaikan besaran kewajiban zakat fitrah di Kab. Sumedang yang akan ditunaikan oleh masyarakat kepada petugas Unit Pemungut Zakat (UPZ) yakni, senilai Rp 29.000 atau dengan beras sama dengan 2,5 kg/orang maka, beras 1 Kg sama dengan Rp 11.600,” ujarnya.
Menurut Syarif, nilai zakat tersebut berdasarkan hasil musyawarah antara Baznas Kab. Sumedang dengan pihak terkait lain sehingga diputuskanlah nilai zakat di Sumedang.
Sementara, dalam kesempatan itu Kapolsek Jatinangor Kompol Dede Suharja memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap waspada dalam segala hal olehsebab itu, Siskamling di daerah agar lebih ditingkatkan secara optimal.
“Kamipun mengimbau agar peran serta orangtua dalam mengawasi anak anak dalam bergaul di era digital ini perlu diperhatikan,” ucapnya.(Abas)