Dinsos Sumenep Tegaskan Akan Cabut Izin E-Warung Nakal
SUMENEP, eljabar.com – Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tegaskan akan cabut izin e-warung yang melakukan penyelewengan bantuan sosial (Bansos).
Kepala Dinsos Sumenep, Moh. Iksan mengaku bahwa pihaknya sudah memberi sanksi pada salah satu e-Warung yang berada di Kepulauan Masalembu, dengan mencabut izin operasionalnya.
“Ada satu e-Warung dari Pulau Masalembu yang sudah kami beri sanksi sekaligus pencabutan. Ada juga e-Warung yang sudah kami beri surat peringatan,” kata Iksan pada awak media. Kamis (25/03/2021).
Menurutnya, secara teknis, dalam program Bansos pihaknya menjelaskan kriteria penyaluran bantuan. Salahsatu Bantuan Sosial Pangan (BSP) non tunai. Mekanisme yang pertama yakni harus tepat waktu.
“Jadi dari keterangan pusat, sesegara mungkin akan ditransaksikan jika tepat waktu,” tambahnya.
Kedua, harus tepat sasaran, artinya BSP non tunai harus tersalurkan kepada orang yang tidak mampu.
“Jika ada orang yang menjumpai ada orang atau penerima yang kaya, silahkan laporkan. Di desa mana, siapa orangnya, bahkan lengkap dengan nomor ID penerima bantuan. Kita akan chek di lapangan. Kalau memang tidak tepat, akan kamu graduasi (perbaikan),” paparnya.
Iksan menjelaskan bahwa, segala regulasi Bansos tentu mengacu pada aturan yang berlaku. Misal ada barang yang didapatkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus sesuai dengan kualitas dan wajib diberikan dengan tepat.
“Kalau nggak tepat, berarti ini e-Warungnya yang bermain. Saya sudah sampaikan, kualitas beras harus premium. Kalau tidak premium berarti ini harganya tidak boleh premium,” kata Iksan.
Pihaknya menerangkan, jika Bansos untuk masyarakat telah tersalurkan langsung hingga pelosok Desa. Hal itu dilakukan, demi menjaga ketertiban dan menghindari andanya penyelewengan bantuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Pihaknya juga menegaskan bahwa, akan segera mungkin menindaklanjuti jika ada laporan dari semua elemen masyarakat terkait adanya penyimpangan Bansos.
“Kami akan rapatkan bersama semua TKSK dan turun langsung ke lapangan. Kalau memang tidak bisa kami sendiri, kami akan mengajak aparat penegak hukum,” paparnya.
Sebab, lanjut Iksan, setiap Kecamatan sudah ada satu petugas TKSK didampingi satu pendamping BSP non tunai. Menurutnya, hal itu merupakan ketentuan Kementerian Sosial (Komensos).
“Karena ini penting, menyangkut nyawanya masyarakat Sumenep. Saya bertugas untuk mengawal sampai tuntas, untuk menemukan titik terang yang pasti,” ujarnya.
“Di Kecamatan juga ada tim koordinator (Tikor). Ketuanya adalah Camat, anggotanya adalah Koramil dan Polsek. Hal itu untuk mengawasi terkait penyaluran BSP non tunai tersebut,” tutupnya. (ury)







