Selain untuk memenuhi ketentuan kontrak pekerjaan, hal itu dilakukan pihaknya untuk mengubah habit pekerja yang selama ini terbiasa mengesampingkan faktor-faktodengan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Kalau melanggar langsung kita beri sanksi, mulai dari yang ringan hingga sanksi berat, apalagi sekarang kita semua dituntut untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19, termasuk pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi,” imbuhnya.
Terpisah, Direktur Air Minum Direktorat Jenderal Cipta Karya, Anang Muchlis mengatakan, dukungan infrastruktur air minum telah dilakukan Kementerian PUPR, seperti pembangunan jaringan perpipaan SPAM Gresik. Jaringan perpipaan tersebut terintegrasi dengan program SPAM Regional.
Tak cuma itu, pihaknya juga telah menerbitkan Buku Kinerja BUMD Air Minum 2021. Buku ini dapat menjadi referensi mengukur tingkat kinerja pengelolaan layanan air minum BUMD, selaku penyelenggara air minum di bawah Pemerintah Daerah.