SUKABUMI, eljabar.com — Tuntas dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Raperda APBD) tahun anggaran 2022 siap diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Alhamdulilah telah dilakukan penandatanganan kesepakatan persetujuan bersama raperda tentang APBD 2022. Yang kemudian akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sekitar 15 hari kerja,” ujar Wali Kota Sukabumi, Ahmad Fahmi dalam Rapat Paripurna tentang Persetujuan terhadap Raperda APBD tahun 2022 menjadi keputusan DPRD yang definitive, Rabu (24/11/2021).
Raperda APBD tahun 2022 yang akan dievaluasi tersebut, kata Fahmi, tentu saja mengacu kepada Permendagri Nomor 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Pengelolaan keuangan ini, mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas walikota.
Saran dari fraksi, lanjut Fahmi, dalam pembahasan dalam akomodasi aspirassi masyarakat dengan memperhatikan peraturan, aspek teknis dan yuridis serta dapat dipertangungjawabkan dari segi hukum dan administrasi.
“Untuk itu atas nama Pemda mengucapakan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi, sehingga dapat dilaksanakan obyektif dan mendapatkan raperda APBD dengan konposisi yang berimbang,” pungkasnya. (Anne)