DPRD Kabupaten Bandung “Permenaker Melukai Perasaan Buruh”

Kabupaten Bandung,eljabar.com –– Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Komisi D H. Cecep Suhendar turut angkat bicara terkait Permenaker No 2 tahun 2022, yang saat ini menjadi perhatian kalangan para pekerja di Kabupaten Bandung.
“Permenaker No 2 tahun 2022, meski merevisi Permenaker 19 tahun 2015, tetap harus dilakukan uji publik terutama kepada kalangan buruh/karyawan,” kata Cecep Suhendar kepada wartawan di Rancaekek.
Terlebih pada pasal 2 huruf a, dijelaskannya, bahwa JHT (Jaminan Hari Tua) diberikan saat karyawan mencapai usia 56. Tentu ada pihak-pihak yang tidak sepakat karena dianggap terlalu kelamaan.
“Padahal JHT adalah uang karyawan/buruh yang disetor tiap bulan dan diharapkan bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan mereka,” kata Cecep Suhendar.
Dikatakannya, meski JHT beberapa poin sangat melindungi para karyawan/buruh terutama yang kena PHK, meninggal dunia dan cacat permanen.
“Tapi tetap baiknya harus ada sosialisasi yang akurat, serta diberi ruang untuk publik menaggapinya,” tandasnya.
Cecep Suhendar mengungkapkan, pemerintah/Kemenaker harus menjelaskan ke semua lapisan masyarakat, intansi/lembaga pemerintahan kaitan perubahan regulasi mengenai JHT.
“Harus mampu menjawab isu di masyarakat bahwa dana JHT ketenagakerjaan yang terkumpul dipake investasi atau usaha lainya. Sehinnga sangat sulit untuk dicaikan pada saatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesa turut menyikapi Peraturan Menteri Ketenagakerjan No. 2 tahun 2022. Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merevisi ketentuan pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam aturan baru, pencairan hanya bisa dilakukan saat usia peserta 56 tahun, kecuali bagi peserta yang mengalami cacat total tetap.
“Dengan adanya peraturan itu, melukai perasaan kawan kawan buruh. Peraturan yang tidak berprikeadilan dan harus di evaluasi untuk di cabut kembali,” tandas Riki Ganesa.
Riki Ganesa mengatakan, kasihan para buruh atau para pekerja bila mereka dipecat atau mengundurkan diri pada umur 50 tahun. “Artinya, harus menunggu 6 tahun jaminan hari tuanya bisa cair atau turun. Sebuah waktu yang lama,” ucapnya.
Seyogyanya, lanjut dia, jaminan tersebut bisa digunakan oleh para buruh untuk membantu kebutuhan sehari-hari di antaranya membuka usaha untuk bangkit kembali dari keterpurukan. “Ini untuk menjadi perhatian banyak pihak,” katanya.