Kabupaten Bandung,eljabar.com –– Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Komisi D H. Cecep Suhendar turut angkat bicara terkait Permenaker No 2 tahun 2022, yang saat ini menjadi perhatian kalangan para pekerja di Kabupaten Bandung.
“Permenaker No 2 tahun 2022, meski merevisi Permenaker 19 tahun 2015, tetap harus dilakukan uji publik terutama kepada kalangan buruh/karyawan,” kata Cecep Suhendar kepada wartawan di Rancaekek.
Terlebih pada pasal 2 huruf a, dijelaskannya, bahwa JHT (Jaminan Hari Tua) diberikan saat karyawan mencapai usia 56. Tentu ada pihak-pihak yang tidak sepakat karena dianggap terlalu kelamaan.
“Padahal JHT adalah uang karyawan/buruh yang disetor tiap bulan dan diharapkan bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan mereka,” kata Cecep Suhendar.