DPRD Kabupaten Bandung Segera Laakukan Kajian Akademis Dengan Melibatkan Stakholder
Soreang,eljabar.com — Perda Inisiatif dari Komisi C DPRD Kabupaten Bandung yang mencakup konteks penyelamatan, perlindungan, penataan serta pengendalian Kawasan Bandung Selatan (KBS) sempat dipertanyakan kemenkumham soal subtansi dan arah Perda.
Ketua BP FK3I Jabar sekaligus Ketua Dewan Daerah WALHI Jabar, Dedi Kurniawan mengatakan sejauh ini, kami sudah sarankan Komisi C melalui Ketua DPRD Kabupaten Bandung melakukan Kajian Akademis dengan melibatkan stakholder untuk memberikan pemahaman terhadap judul yang dipersoalkan.
“Diawal judulnya Penyelamatan KBS namun dipertanyakan oleh kemenhukam,”ujar Dedi Kurniawan melalui surat tertulisnya, Senin (20/6/2022).
Sejauh ini kami belum lagi mendengar Dari Pihak DPRD Kabupaten Bandung segera menindaklanjuti usulan Perda tersebut. Padahal Perda tersebut penting sebagai tolak ukur Penataan dan perlindungan serta moratorium Pembangunan di kawasan Bandung Selatan.
“Apalagi setelah adanya dua kali berturut turut banjir bandang. Dinas Lingkungan Hidup hanya bisa bersikap tanpa bertindak dengan pendekatan infrastruktur.
Dan akan memperbesar sungai dan menyatakan adanya alih fungsi lahan tanpa dia bisa menyelesaikan nya karena kawasan dikelola BUMN Perhutani,”paparnya.
Oleh karena itu kami mendesak DPRD kabupaten Bandung untuk membuka diri berkomunikasi dengan para pihak soal Perda Inisiasi KBS yang marwahnya adalah Perlindungan, Penyelamatan, Penataan, Pengendalian.
“Dan output nya bisa sebagai bahan revisi RTRW dalam hal moratorium bangunan dalam kawasan ekosistem penting dan atau Penataan Pemukiman di Sekitar Sempadan. Sebagai Ketua Dewan Daerah WALHI Kami berkepentingan mendorong terwujudnya perda tersebut,”pungkasnya.