DPRD Kabupaten Sumedang Raperda Pembentukan Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ) Harus Dipercepat
SUMEDANG,eljabar.com — PARA Anggota DPRD Kabupaten Sumedang asal Daerah Pemilihan V dan VI sepakat mendorong percepatan Raperda Pembentukan Kawasan Perkotaan Jatinangor (KPJ).
Salah satu Anggota DPRD Dapil VI Jajang Jeryana, S.E yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumedang mengatakan, pihaknya menargetkan pembahasan Raperda KPJ selesai pada Juli 2021 mendatang dan segera diundangkan.
Hal itu diungkapkan Jajang saat menghadiri Undangan diskusi dari Tim Akselerasi Pembentukan KPJ mengenai Tindak Lanjut hasil Musyawarah Tim Akselerasi Pembentukan KPJ tentang menyikapi perkembangan pembahasan Raperda KPJ di DPRD Sumedang, di Aula Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Jumat (4/6/2021).
Diskusi itu diikuti sejumlah Anggota DPRD Sumedang Dapil V-VI, Yaitu, Jajang Heryana, S.E; Asep Kurnia, S.H, M.H; Dr. H. Dudi Supardi, S.T, M.M; Warson, S.Ag, M.M, Herman Habibullah, S.Sos.I, dan Deden Doni Herlansyah, S.Pd; serta H. Caca Supriatna.
Kemudian dihadiri Ketua Tim Akselerasi Pembentukan KPJ Drs. Ismet Suparmat, Forkopimcam Jatinangor, perwakilan para kepala desa, Koordinator Ormas/LSM dan sejumlah tokoh masyarakat.
“Alhamdulillah dalam diskusi tadi muncul beberapa kesimpulan bahwa kami akan tetap berkomitmen, jika Raperda Pembentukan dan Pengelolaan KPJ bisa diselesaikan lebih cepat dengan komprehensif dan paripurna,” katanya.
Saat ini, kata Jajang Raperda KPJ itu sedang digodok oleh Panitia Khusus di DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
“Sekarang prosesnya lagi dibahas di DPRD bersama Pemda, kami juga ditopang oleh Tim Akselerasi. Paskadiputuskannya di DPRD nanti harus segera diundangkan dan peraturan teknisnya oleh Pemda harus segera dibuat,” ujarnya.
Jajang menuturkan, pihaknya menargetkan Raperda tersebut rampung pada Juli 2021 mendatang sebelum membahas lima raperda lainnya yang akan dibahas DPRD, baik usulan Pemda maupun inisiatif DPRD.
“Kami punya target kalau secara hirarki perundang-undangan, pembahasan raperda paling lama satu tahun. Artinya, kalau lama berarti di Februari 2022. Tapi kami mempunyai agenda-agenda lain untuk memutuskan raperda lainnya pada Juli mendatang. Sehingga yang menjadi salah satu target kami, raperda ini rampung sebelum membahas lima raperda yang akan kami bahas selanjutnya,” tuturnya.
Jajang menambahkan, diskusi tersebut juga dilangsungkan guna membahas sejauh mana perkembangan Raperda KPJ. Jajang menyebutkan, pembentukan KPJ bertujuan agar wilayah yang memiliki PAD terbesar itu dapat melayani masyarakat secara maksimal.
“Semangat dari awal bagaimana pembentukan KPJ ini sebagai daerah dengan pendapatan terbesar ini bisa melayani masyarakat lebih maksimal oleh Pemkab Sumedang,” tambahnya.
Masih di tempat yang sama, Anggota Dewan Dapil V Dudi Supardi mengatakan, pihaknya mendorong agar klausul sumber anggaran pendanaan KPJ pada raperda disebutkan secara spesifik sumbernya.
“Saat ini klausulnya masih terlalu umum sumber anggarannya. Kami ingin disebutkan secara spesifik bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pusat siap mendanai KPJ,” ungkapnya.