SUKABUMI,eljabar.com – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dan Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, menjadi prioritas pembahasan oleh DPRP setempat.
“Kita dukung penuh kedua raperda tersebut, bahkan menjadi prioritas pembahasan saat ini,”ujar Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona, usai Rapat Paripurna Penjelasan Wali Kota Sukabumi, terhadap dua raperda tersebut, di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Senin, (20/5/2024).
Apalagi, kata Jona, dengan raperda bantuan hukum tersebut, tidak sedikit masyarakat Kota Sukabumi yang miskin atau kurang mampu tersandung dengan kasus hukum dan memerlukan bantuan hukum.
“jadi ada raperda ini tentu saja akan membantu mereka,”katanya.
Untuk itu Jona juga berharap, kedua raperda ini bisa secepatnya menjadi perda degfinitif. Sehingga, kedepan bisa langsung diterapkan.
“Setelah penyampaian dari Pak Pj Wali Kota Sukabumi, Lusa akan masuk ke pandangan Fraksi, kemudiaan setelah itu akan dibahas oleh Pansus sekitar 14 hari. Jadi, akhir Juni atau bulan depan diharapkan raperda tersebut sudah menjadi Perda,”Pungkasnya.anne