DPRD Kota Sukabumi Minta Raperda Penyertaan Modal PDAM Ditunda
SUKABUMI, eljabar.com — Salah satu anggota DPRD Kota Sukabumi, meminta agar salah satu Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang dijadwalkan akan dibahas pada triwulan ke dua ini, lebih baik di tunda. Satu raperda yang dimaksud itu yakni mengenai penyertaan modal bagi PDAM.
“Di triwulan ke dua ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Sukabumi, akan membahas tiga raperda. Satu diantaranya mengenai penyertaan modal PDAM,” ujar anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PAN Faisal Anwar Bagindo saat dihubungi lewat pesan Whatsappnya, Sabtu (01/05/2021).
Alasan Faisal meminta menunda pembahasanya, dikarenakan grafik perkembangan perusahaan milik Pemkot Sukabumi tersebut belum menunjukan berkembang, kemudian pelayanan kepada pelanggan masih belum terlihat adanya peningkatan, termasuk tingkat kebocoran juga masih relatif tinggi, dan masih belum ada solusi ketika musim kemarau datang.
“Saya tahu PDAM itu kalau tidak salah pernah mendapatkan penyertaan modal, tapi setelah di evaluasi tidak ada berkembang, berbeda dengan perusahaan milik pemkot lainya, yakni Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pasar, yang selalu menunjukan tren positif setiap tahunnya,” ujar Faisal.
Selain itu juga, pihak PDAM seharusnya melakukan persentasi ke semua SKPD, sebab siapa tahun dana penyertaan modal yang nanti dipakai ada anggaran SKPD yang ditarik.
“Penyertaan modal untuk PDAM itu menggunakan anggaran APBD, jadi wajar jika PDAM harus mempersentasikan juga di hadapan semua SKPD. Selain itu juga, harus melibatkan konsultan, nanti konsultan yang akan tahu, perlukan kembali PDAM mendapatkan penyertaan modal,” tandas Faisal.
Maknya itu beberapa alasan-alasan kenapa Faisal meminta kepada Tim Bapemperda untuk menunda dulu pembahasan peneyertaan modal bagi PDAM.
“Mungkin alasan-alasan yang tadi saya ucapkan, bisa dimengerti oleh Tim Bapemperda, kenapa Raperda penyertaan modal bagi PDAM harus ditunda dulu,” pungkas Faisal. (Anne)