Uncategorized

DPRD Memiliki Peran Penting Dalam Upaya Mewujudkan Tatanan Pemerintahan Yang Demokratis di Daerah

Bandung,eljabar.com — Secara teoritis, tidak ada kesangsian bahwa DPRD memiliki peran penting dalam upaya mewujudkan tatanan pemerintahan yang demokratis di daerah.  Hal ini karena DPRD sebagai lembaga legislatif daerah yang salah satu fungsinya  adalah pengawasan terhadap lembaga eksekutif yang dipimpin oleh kepala daerah,  terhadap pelaksanaan produk hukum yang dibuatnya.

UU Pemerintahan Daerah pada era Orde Baru (UU No 5 Tahun 1974). Secara tegas menyebutkan bahwa DPRD adalah lembaga legislatif daerah, atau bukan lagi sebagai lembaga komplementer (tetapi saling mengisi dan saling melengkapi) bagi eksekutif daerah.

Untuk itu, tiga fungsi utama pun dilekatkan pada DPRD, yaitu fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Melalui tiga fungsi ini, DPRD diharapkan akan mampu melakukan pengawasan dan menciptakan ”perimbangan kekuasaan” dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Namun demikian, tercapainya  ekspektasi  atau harapan besar yang dibebankan pada lembaga  yang dianggap akan mampu membawa dampak yang baik terhadap fungsi DPRD tersebut,  ternyata tidak cukup hanya dengan adanya pernyataan legal-formal pada UU, tetapi juga harus didukung oleh kualitas sumber daya manusia dari anggota DPRD itu sendiri.

Sudah banyak tulisan yang mengandung kritik pernah dipublikasikan tentang keberadaan dan peranan DPRD di Indonesia. Umumnya tulisan-tulisan itu menyimpulkan  bahwa DPRD lebih banyak berperan sebagai mitra yang kurang seimbang dari kepala daerah.

Kedudukan DPRD sebagai salah satu komponen pemerintah daerah pun umumnya dilihat sebagai faktor kelemahan dari badan yang menyelenggarakan fungsi legislatif di daerah.

Ada anggapan, DPRD sebagai mitra kepala daerah, seolah-olah DPRD lebih banyak dituntut untuk mengikuti saja arah kebijakan pemerintah daerah yang sudah terlebih dahulu dirumuskan oleh kepala daerah.

Realitas yang  baru saja terjadi, adalah ketika  anggota Komisi I beberapakali interupsi sidang Paripurna mempertanyakan  Keputusan Gubernur (kepGub) No. 593/Kep.909-PBD/2016 yang telah membatalkan Peraturan daerah No 11 tahun 1992 tentang Penataan tanah bekas Perkebunan Jatinangor di kab. DT II Sumedang.

Begitu mudahnya Perda yang dibuat dan disusun beradasarkan  mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang baku dibatalkan hanya oleh sebuah SK Gubernur, yang jenjang tingkatannya berada dibawah Peraturan Daerah.

Repotnya lagi kemudian eksekutif juga mengajukan raperda untuk mencabut Perda no 11 tahun 1992 pada   program pembuatan peraturan daerah (prolegda) untuk dibahas DPRD pada tahun 2018. H.M.Iqbal, MI  anggota  DPRD jabar  dari  komisi I yang mantan Wakil Bupati Majalengka kepada wartawan di ruang kerjanya, menyatakan.

Gubernur sepertinya mau  cuci tangan,  Bisa-bisa nanti kita yang disalahkan,  kenapa itu dicabut,  kalau besok atau lusa ada tuntutan dari UNWIM! Karena  sebenarnya kalau UNWIM mem-PTUN-kan  masalah ini,  Pemprov Jabar akan kalah.!”ujarnya

Informasi terakhir ajuan raperda untuk mencabut  perda no 11 Tahun 1992 ditolak  untuk masuk program pembuatan peraturan daerah  (propemperda) Tahun 2018 oleh BP PERDA  DPRD Jabar.

Show More
Back to top button