ADHIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Kekayaan intelektual, yakni kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Kekayaan intelektual perlu dikelola sehingga memberi manfaat tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pengelolaan kekayaan intelektual meliputi kegiatan pengelolaan, mulai dari pendataan, pengintegrasian, fasilitasi, pendaftaran, pemanfaatan, pemeliharaan, alih teknologi, pembinaan, dan pengawasan. Pengelolaan ini tentu saja harus memberi manfaat untuk semua pihak terkait.
Hal itu menunjukan betapa kekayaan intelektual perlu dikelola dengan baik. Oleh karena itu, menurut Anggota Komisi 5 DPRD Jawa Barat Heri Ukasah, Pemprov Jawa Barat mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual.
“Ini bukti keseriusan Pemprov Jawa Barat terhadap perlindungan karya intelektual masyarakatnya. Bukti keseriusan Pemprov Jabar dalam pengelolaan kekayaan intelektual,” ujar Heri Ukasah, kepada elJabar.com.
Perda Pengelolaan Kekayaan Intelektual memiliki tiga tujuan. Pertama, mendorong peningkatan produktivitas, kreativitas, dan inovasi kekayaan intelektual masyarakat Jawa Barat. Kedua, mengembangkan mayarakat berbudaya ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi. Ketiga, memberikan kepastian hukum atas kekayaan intelektual yang dihasilkan.
“Perda ini dimaksudkan untuk mewujudkan daya saing sumber daya daerah dan nilai tambah kreativitas dan inovasi daerah melalui peningkatan produktivitas, kreativitas, dan inovasi daerah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Secara lebih detil, Bab-bab yang dibahas pun sangat menarik. Ada tentang Hak Cipta dan Ekspresi Budaya Tradisional. Bab ini juga mengatur tentang salinan ciptaan atau bagian ciptaan. Selain itu, diatur pula tentang Paten, termasuk jenisnya, royalty, lisensi. Ada pula bab tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Perda Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual membahas pula tentang Varietas Asal untuk pembuatan Varietas Turunan Esensial, termasuk persyaratan penamaan Varietas Lokal. Perda ini juga mengatur Pemilikan Kekayaan Intelektual Hasil Penelitian dan Pengembangan.
“Ini berkaitan dengan jumlah penelitian yang begitu banyak di Jabar,” katanya.
Perda juga mengatur pelaksanaan inventarisasi kekayaan intelektual dan fasilitasi pendaftaran. Bahkan, diatur pula pemanfaatan tekait penyebaran informasi dan alih teknologi.
Banyak hal lain yang juga diatur, semisal pemeliharaan, sentra kekayaan intelektual, kerja sama, sistem informasi, partisipasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan juga termasuk Insentif.
“Perda ini cukup detil mengatur dan memasukan unsur yang terkait dengan masalah kekayaan intelektual. Namun apakah perda ini efektif sebagai pengatur dalam pengelolaan kekayaan intelektual?” ujarnya. “Semoga saja perda ini bisa menjawab persoalan terkait hasil karya intelektual yang selama ini seolah terabaikan,” pungkasnya. (muis)