BANDUNG, eljabar.com — RABU pagi ini (26/8/2020) sidang lanjutan dugaan korupsi Pengadaan Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung TA 2012-2013, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Jalan LL RE Martadinata.
Rencananya, sidang dengan terdakwa Herry Nurhayat, Kadar Slamet dan Tomtom Dabul Qomar tersebut, akan menghadirkan beberapa orang saksi dari pemilik tanah. Diantaranya, Dedi Setiadi, Ronah Limbong, Roy B Tular, Michael Tular, Pramod Kelly, Sri Mulyani, Sri Mulyati dan Yaya Mulyana.
Pada persidangan sebelumnya, Senin (24/8/2020) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi dari pihak makelar tanah. Masing-masing, Thomas Hendrik Sambuaga, Asep Suteja, Defi Arisandi, Deden Juhara, Mulyadi dan Robby Irawan.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriadi, saksi Deden Juhara mengaku mengenal terdakwa Kadar Slamet dan Tomtom. Deden mengenal Kadar Slamet sejak tahun 2006 sebelum yang bersangkutan menjadi anggota DPRD Kota Bandung.