Farhan Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelaku Jual Beli Kursi SPMB 2026

BANDUNG, eljabar.com — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Ia memastikan siapa pun yang terindikasi terlibat dalam praktik curang tersebut akan dikenai sanksi tegas hingga proses pidana.
“Siapapun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi berat dan langsung dipidana,” ujar Farhan saat diwawancarai di Balai Kota Bandung, Senin (11/05/2026).
Menurut Farhan, pelaksanaan SPMB harus berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari berbagai bentuk kecurangan yang dapat merugikan peserta didik maupun masyarakat.
Ia menilai praktik curang dalam proses penerimaan siswa, khususnya di jenjang SD dan SMP, dapat berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak sejak dini.
“Kalau anak masuk sekolah dengan cara curang, dia akan tumbuh menjadi orang yang curang juga,” katanya.
Farhan menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melakukan sosialisasi menyeluruh kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama aparat penegak hukum dan DPRD untuk memperkuat sistem pengawasan selama proses penerimaan siswa berlangsung.
Ia menambahkan, Pemkot Bandung terus menyesuaikan kebijakan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk dalam aspek teknis pelaksanaan dan pengawasan penerimaan murid baru.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron menegaskan pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah untuk menolak segala bentuk praktik jual beli kursi.
“Sudah kami tekankan kepada kepala sekolah SD dan SMP, tidak boleh ada jual beli kursi dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Menurut Asep, Dinas Pendidikan saat ini juga terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, termasuk LSM pemerhati pendidikan, guna menyamakan persepsi terkait kebijakan terbaru dalam pelaksanaan SPMB 2026.
Ia menjelaskan, jumlah lulusan SD di Kota Bandung mencapai sekitar 23.000 siswa, baik dari sekolah Negeri maupun Swasta. Sementara daya tampung SMP Negeri berada di kisaran 19.000 kursi.
Dengan kondisi tersebut, Pemkot Bandung menilai masih terdapat ruang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan di SMP Swasta. Namun demikian, distribusi siswa akan diatur agar tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah favorit.
“Memang ada sekolah yang diminati lebih banyak, tapi akan kami atur supaya terjadi pemerataan dan tidak ada sekolah yang kosong,” katanya.
Asep menambahkan, seluruh jalur penerimaan seperti zonasi, domisili, maupun prestasi akan diawasi secara ketat untuk mencegah berbagai bentuk penyimpangan, termasuk modus yang berpotensi membuka celah praktik jual beli kursi.
Selain itu, Pemkot Bandung juga memastikan proses pembelajaran tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, di mana satu sekolah maksimal hanya diperbolehkan menerapkan dua shift hingga tahun 2028. Untuk kapasitas Rombongan Belajar (ROMBEL), jenjang SMP maksimal 36 siswa per kelas, sedangkan SD sekitar 28 siswa per kelas. *red







