Farhan Tegaskan WFH Bukan Sekadar Bekerja dari Rumah, Disiplin ASN Tetap Jadi Prioritas

BANDUNG, eljabar.com – Pemerintah Kota Bandung terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan yang diterapkan sebagai bagian dari upaya penghematan energi tersebut tidak hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi juga menjadi langkah transformasi budaya kerja birokrasi menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan akuntabel.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, pelaksanaan WFH sejauh ini menunjukkan hasil yang cukup positif.
ASN dinilai mampu beradaptasi dengan pola kerja baru yang mengandalkan teknologi informasi sebagai sarana utama pelaksanaan tugas kedinasan.
Tercatat sebanyak 1.354 ASN menjalankan skema kerja dari rumah sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung mengenai pelaksanaan tugas kedinasan dalam rangka penghematan energi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Meski bekerja dari rumah, para ASN tetap diwajibkan menjalankan mekanisme presensi secara ketat. Setiap pegawai harus melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pada pagi, siang, dan sore hari melalui aplikasi Gercep Asik Mobile yang terintegrasi dengan sistem pelacakan lokasi (geo-location).
Sistem tersebut diterapkan untuk memastikan kedisiplinan pegawai tetap terjaga sekaligus memberikan transparansi dalam pelaksanaan tugas selama WFH berlangsung.
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa penerapan sistem presensi digital tidak menimbulkan kendala berarti karena ASN telah terbiasa menggunakan mekanisme serupa saat menjalankan pola kerja Work From Office (WFO) maupun Work From Anywhere (WFA).
“Pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam menjaga produktivitas ASN meskipun bekerja dari rumah. Sistem yang ada memungkinkan pengawasan dilakukan secara real time dan akurat,” ujar Evi.
Pengawasan terhadap pelaksanaan WFH tidak hanya dilakukan melalui absensi digital. BKPSDM juga memanfaatkan dashboard monitoring yang terintegrasi dengan teknologi geo-location untuk memantau aktivitas ASN selama jam kerja.
Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat mendeteksi potensi pelanggaran maupun manipulasi data kehadiran secara lebih cepat dan akurat.
Hasil evaluasi sementara menunjukkan terdapat 137 ASN yang teridentifikasi melakukan mobilitas di luar radius lokasi yang telah ditentukan selama jam kerja berlangsung. Temuan tersebut kini menjadi perhatian serius pemerintah.
Pemkot Bandung memastikan akan melakukan pembinaan terhadap ASN yang terindikasi melanggar ketentuan. Selain itu, sanksi administratif berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) juga akan diberlakukan apabila terbukti tidak memenuhi aturan yang telah ditetapkan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pelonggaran disiplin kerja. Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem birokrasi yang lebih efisien dan berorientasi pada hasil kerja.
“Kami ingin memastikan bahwa WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi bagaimana kinerja tetap terukur, disiplin tetap terjaga, dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh turun.
Dengan sistem monitoring berbasis teknologi, kami pastikan akuntabilitas tetap menjadi prioritas,” tegas Farhan.
Menurutnya, perubahan pola kerja yang sedang diterapkan harus menjadi momentum bagi ASN untuk meningkatkan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan teknologi digital yang semakin berkembang pesat.
Farhan menilai birokrasi modern tidak lagi semata-mata diukur dari kehadiran fisik pegawai di kantor, melainkan dari produktivitas, kualitas pelayanan, dan capaian kinerja yang dihasilkan.
“WFH ini juga menjadi momentum untuk mendorong ASN lebih adaptif terhadap digitalisasi, sekaligus membangun budaya kerja yang berbasis output, bukan sekadar kehadiran fisik. Karena itu pengawasan akan terus kami perkuat dan bagi yang tidak disiplin tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Selain aspek kedisiplinan, kebijakan WFH juga diharapkan mampu mendukung program penghematan energi yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Bandung. Pengurangan aktivitas perkantoran diyakini dapat menekan konsumsi listrik dan penggunaan fasilitas operasional pemerintah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Farhan menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal meskipun sebagian ASN menjalankan tugas dari rumah.
“Jangan sampai masyarakat merasakan penurunan kualitas pelayanan. Efisiensi energi penting, tetapi pelayanan publik harus tetap maksimal,” ujarnya.
Ke depan, Pemkot Bandung akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan WFH, baik dari sisi produktivitas ASN, disiplin kerja, efisiensi energi, maupun kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Melalui penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi dan penguatan budaya kerja yang berorientasi pada hasil, Pemerintah Kota Bandung berharap kebijakan WFH tidak hanya menjadi solusi jangka pendek untuk efisiensi energi, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, modern, dan responsif terhadap tuntutan zaman. *red







