BANDUNG, elJabar.com — Organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memegang peranan penting sebagai pilar demokrasi, yang mewujudkan masyarakat sipil (civil society) yang kuat dan mampu dalam memperjuangkan hak-hak rakyat dalam kehidupan bernegara.
Ormas dan LSM merupakan organisasi yang didirikan oleh individu atau kelompok secara sukarela, yang bertujuan untuk mendukung dan menopang aktivitas atau kepentingan publik tanpa bermaksud mengambil keuntungan finansial.
Ada beberapa jenis organisasi yang terbentuk antara lain LSM, yayasan sosial, organisasi keagamaan, organisasi Kepemudaan, dan organisasi yang didasarkan atas profesi.
Di Indonesia, keberlangsungan Ormas dan LSM telah diatur dalam konstitusi dan sistem perundang-undangan. Dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, terdapat suatu jaminan bagi seluruh warga negara Indonesia untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya.
Sehingga setiap orang menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat, Mirza Agam, berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
“Setiap orang memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, dengan jaminan konstitusi,” ujar Mirza Agam, kepada elJabar.com.
Maksud dari kebebasan berserikat dan berkumpul berdasarkan UUD 1945, antara lain membentuk koperasi sebagai sarana peningkatan kesejahteraan ekonomi, membentuk badan usaha, lembaga amal atau yayasan, partai politik, dan organisasi masyarakat.
Namun demikian, kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat tetaplah harus merujuk pada asas Indonesia sebagai negara hukum. Artinya, bentuk-bentuk institusi dan organisasi yang ada harus tunduk dan patuh pada konstitusi, sistem hukum, dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ormas merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela atas dasar kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan, demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.
Secara ideal, Ormas atau LSM menurut Agam, merupakan organisasi yang muncul dari masyarakat, yang tentunya memperjuangkan hak-hak masyarakat sebagai alternatif pembangunan.
“Pembentukan Ormas maupun LSM merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitik beratkan kepada pengabdian secara swadaya,” jelasnya.
Kemunculan Orma/LSM tidak terlepas dari kepentingan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan melakukan perubahan sosial bagi masyarakat itu sendiri, dimana aspek kesejahteraan tersebut tidak dapat dipenuhi hanya dari unsur pemerintah.
Di sisi lain, di dalam tuntutan demokratisasi terkandung tuntutan supaya pemerintahan dijalankan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, partisipasi, transparansi, dan anti korupsi. Pemerintah harus menjamin proses pembangunan, benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat dan dilaksanakan secara profesional.
Dalam rangka ikut menciptakan pemerintahan yang menjalankan program pembangunan untuk terpenuhinya kepentingan-kepentingan publik, menurut Mirza Agam yang merupakan Anggota Fraksi Gerindra Jabar, elemen-elemen masyarakat turut berpartisipasi.
“Baik melalui mekanisme pengawasan informal, maupun dengan menjalin kerjasama kemitraan dengan pemerintah,” terangnya.
Pola kemitraan antara organisasi sipil dan pemerintah dalam menopang pembangunan semakin dikuatkan. Hal tersebut mencerminkan berlangsungnya sistem pemerintahan yang demokratis dan memprioritaskan kepentingan rakyat.
Dengan fungsi tersebut, Ormas dan LSM bebas melakukan atau membuat program sendiri dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan tidak terlepas dari nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
“Dengan demikian, di era demokrasi baru ini, Ormas dan LSM mempunyai fungsi strategis sebagai pelopor yang melayani perubahan sosial dalam penguatan ranah sipil,” ujarnya.
Ormas dan LSM merupakan bagian dari bentuk masyarakat sipil yang bersifat independen dan mengutamakan kepentingan publik. Kedua lembaga tersebut merupakan kumpulan dari organisasi-organisasi atau institusi-institusi yang menyuarakan kepentingan rakyat.
Karakteristik utama masyarakat sipil adalah diranahnya yang berada antara keluarga dan negara, menikmati otonomi dari negara dan digerakkan oleh kesukarelawanan dari para anggota masyarakat.
Masyarakat sipil berupaya untuk memelihara atau menguatkan nilai-nilai utama dalam kehidupan sosial.
Fokus kinerja LSM adalah melakukan perubahan sosial dengan menciptakan kesadaran masyarakat sipil melalui penataan organisasi dan metode secara bersama-sama. Keberadaan LSM ditandai dengan intensitas interaksi antar anggota dengan anggota masyarakat secara langsung.
“Sebagai bagian dari masyarakat sipil, tentunya LSM diharapkan dapat mendorong perubahan sosial melalui pemberdayaan komunitas, penguatan arus bawah dan peningkatan pendapatan,” pungkasnya. (muis)