Pemerintahan

Instruksi Mendagri, Pemkab Sumedang Perpanjang Masa PPKM

SUMEDANG, eljabar.com — Pemerintah Kabupaten Sumedang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sumedang. Perpanjangan menyusul terbitnya Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Instruksi Mendagri tersebut ditujukan para gubernur dan bupati/wali kota di Pulau Jawa dan Bali untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Sebelumnya PPKM telah diberlakukan dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

Adapun dasar perpanjangan PPKM di Kabupaten Sumedang adalah Keputusan Bupati Sumedang No. 61 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Kabupaten Sumedang dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 tanggal 25 Januari 2021.

“Bupati sudah mengeluarkan surat keputusan perpanjangan PPKM atau PSBB Proporsional terhitung mulai hari ini (Selasa, 26 Januari 2021) sampai 8 Februari 2021,” ujar Kabag Humas dan Protokol Setda Asep Taufiq, Selasa (26/1/2021) di ruang kerjanya.

Asep mengatakan, peraturan yang berlaku pada Kepbup tersebut secara garis besar tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya dan isinya sama dengan Instruksi Mendagri.

“Kerja di rumah atau work from home (WFH) masih 75 persen dan work from office (WFO) masih diperbolehkan dengan persentase 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.

Begitu juga untuk sekolah, pesantren dan lembaga pendidikan lainnya masih secara on-line (dalam jaringan/daring).

“Jadi sampai saat ini belum ada pembelajaran tatap muka di kelas,” tuturnya.

Asep menjelaskan, untuk sektor esensial dan kegiatan konstruksi tetap bisa beroperasi 100 % dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan jemaah 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

“Kegiatan sosial budaya dan kegiatan fasilitas umum jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 14.00 WIB dan pukul 16.00 WIB dengan pengunjung 50 %. Sementara untuk transportasi umum, dilakukan pengaturan kapasitas sebanyak 50 % dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB,” katanya.

Asep menambahkan, Kepbup juga membatasi hanya 25 % pengunjung kafe, warung makan dan restoran untuk makan di tempat dan lebih mengarahkan layanan pesan antar (delivery) dan dibawa pulang (take away) sesuai dengan jam operasional.

“Dalam perpanjangan PPKM ini, pusat perbelanjaan, minimarket dan restoran diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB dimana sebelumnya boleh buka sampai 19.00 WIB,” jelasnya.

Dikatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan PPKM tersebut akan diberi sanksi administratif sesuai Perbup No. 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19.

“Jenis sanksi berupa denda administratif paling besar Rp. 100.000 sampai Rp. 500.000, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha, sampai pencabutan izin usaha,” tuturnya. (Abas)

Show More
Back to top button