Berita PilihanRegional

Jalan Rusak Penghubung Desa Raharja-Gunung Manik, Ini Penjelasan Pemda

Sumedang,eljabar.com — Ruas jalan Sadang – Cileutik yang menghubungkan Desa Raharja dan Desa Gunungmanik yang kondisinya sekarang rusak ternyata statusnya merupakan jalan desa.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Tim teknis dari Bidang Binamarga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang.

Demikian dijelaskan oleh Kadis PUTR Deni Rifdriana dalam keterangannya, Kamis (7/4), di tempat kerjanya.

“Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, jalan dengan panjang kurang lebih 5 Km dan berlokasi di Desa Gunung Manik tersebut statusnya adalah jalan desa.

Oleh karena itu, lanjutnya, segala kewenangannya berada di Pemerintah Desa setempat

“Mengingat Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 menyebutkan bahwa perbaikan jalan desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa,” ungkapnya.

Namun apabila Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan Jalan Desa, maka jalan tersebut dapat diperbaiki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Dinas PUTR dengan mekanisme peningkatan status jalan.

“Caranya terlebih dahulu dilakukan Peningkatan Status Jalan dari semula Jalan Desa menjadi Jalan Strategis Kabupaten dengan dasar pertimbangan tertentu sesuai ketentuan,” tuturnya.

Dikatakan Deni, dasar pertimbangan tersebut diantaranya Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Tata Ruang Wilayah, Tataran Transportasi yang ada dalam sistem Transportasi Nasional, Rencana Umum Jaringan Jalan dan Implementasi Pembangunan jalan Berkelanjutan.

“Jadi Pemda Kabupaten Sumedang, dalam hal ini Dinas PUTR, tidak bisa serta merta memperbaiki jalan yang dikeluhkan masyarakat, tetapi juga harus patuh terhadap prosedur perundang-undangan,” ujarnya.

Saat ini jalan yg menjadi kewenangan kabupaten itu sepanjang 774 KM, 84% dalam kondisi bagus dan 16% dalam kondisi rusak ringan dan berat.

“Tentu fokus DPUTR adalah menyelesaikan jalan kabupaten yg masih rusak agar tuntas di Tahun 2023,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia memohon pengertian dari masyarakat bahwa hal itu bukan untuk menghambat atau memperlambat, tapi semua pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUTR harus sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

“Apapun jenis pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dinas PUTR bersumber dari anggaran APBD yang memiliki konsekwensi dan pertanggungjawaban. Oleh karenanya, mohon pengertiannya dari semua,” katanya.

Show More
Back to top button