Uncategorized

Jaringan Pembuat Senpi Illegal Antar Provinsi Dibongkar Polda Jabar

BANDUNG, eljabar.com,– Tim Sus Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrim Um) Polda Jabar berhasil mengungkap jaringan pembuat dan penjual senjata api illegal.

Pengungkapan bermula pada Kamis, 01 Maret 2018 di Desa Cipacing, Kabupaten Sumedang dan lokasi daerah lainnya.

Dalam pengungkapan ini, empat tersangka dengan peran berbeda berhasil diamankan. Keempatnya yakni YG (37), E (60), DD alias Ramdan (37), dan UN alias Andik (34).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 14 pucuk senpi berbagai jenis, 1 unit HP merk samsung dan dua buku rekening.

Kapolda Jabar Irjen Pol. Agung Budi Maryoto didampingi Dir Reskrim Um Polda Jabar Kombes Pol. Umar Suryafana menjelaskan, tersangka ini merupakan jaringan antar provinsi.

“Pengungkapan ini hasil kerja sama aparat Polda Jabar dengan Polda Gorontalo. Diketahui, bahwa ada tersangka yang akan mengirim senpi ilegal. Lalu kami ungkap di Jogja. Setelah dikembangkan, ternyata pembuatan senpi ini di Cipacing,” kata Agung saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (13/3/2018).

Disebutkan Jenderal bintang dua, senpi ini diduga dipakai untuk merampok, mencuri dan tindakan kejahatan lainnya.

Sementara itu, Kombes Pol. Umar menambahkan, senpi ilegal ini diantaranya dijual di situs jual beli online. Harga untuk tiap pucuk senpi pun bervariasi, mulai dari Rp.7-20 jutaan. Sedangkan untuk modal, pelaku hanya butuh biaya Rp.3-5 juta.

“Total, senpi ilegal berbagai tipe yang diamankan sebanyak 14 pucuk dan total peluru sebanyak 350 butir berbagai kaliber. Kami juga mengamankan alat yang digunakan untuk merakit senpi itu, yakni mesin bubut dan lain sebagai,” kata Umar Suryafana.

Dia menyebutkan, ada jenis senpi ilegal baru yang diamankan dari tersangka, yakni senpi berbentuk pena dengan menggunakan jenis peluru langka berkaliber 22 mm.

“Peluru itu sudah sangat susah dicari di Indonesia, kemungkinan (peluru) masuk dari Filipina. Jaringan ini lebih banyak menggunakan revolver semi otomatis,” ungkapnya.

Selain mambuat dengan bahan sendiri, para tersangka juga melakukan konversi atau merakit ulang senpi yang semula adalah air soft gun. “Air soft gun tersebut harus buatan Rusia. Merubah atau konversi dari air soft ke senpi bisa ditunggu, waktunya hanya butuk 1/2 jam,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku akan mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan polda lainnya. “Sedangkan para tersangka dapat dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Ayat 1 UU Darurat no.12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (bnh)

Show More
Back to top button