Hukum

Kasus RTH Kota Bandung, KPK Keliru Periksa Entang Suryaman

BANDUNG, eljabar.com — Terkuak sudah tanda tanya seputar kapasitas dan keterkaitan Anggota DPRD Kota Bandung Entang Suryaman dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya seputar skandal kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) TA 2012-2013 di Markas Sabhara Polrestabes Bandung (02/09/2020).

KPK ditenggarai keliru memanggil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandung tersebut. Pasalnya, nama Entang tidak termasuk dari 20 Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung 2009-2014.

“Mungkin saat diperiksa oleh penyidik KPK, Pak Tomtom lupa menyebut saya sebagai anggota banggar,” ujarnya, usai menjalani pemeriksaan.

Daftar Nama 20 Anggota Banggar DPRD Kota Bandung Periode 2009-2014.

Pantauan wartawan, Entang diketahui tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB. Sekitar setengah jam kemudian, Entang sudah meninggalkan gedung pemeriksaan.

“Pertanyaan penyidik normatif saja, apakah anggota banggar atau bukan, saya jawab bukan. Terus ditanya kenal atau tidak dengan tersangka Dadang Suganda, saya jawab tidak kenal,” tutur Entang.

Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap dirinya sangat singkat.

“Sekitar lima menitan, yang agak lamanya itu waktu proses mengisi data administrasi seperti nama, pekerjaan, dan lainnya” imbuh Entang.

Dijelaskan, pemanggilannya ini salah sasaran. Sebab, jika berbicara yang terkait dengan kasus RTH, domainnya ada di Banggar DPRD Kota Bandung.

“Kapasitas saya saat itu hanya Ketua Komisi C dan Anggota Badan Musyawarah (Banmus),” ungkap Entang.  *rie

Show More
Back to top button