“Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah ada aturan main yang harus dipatuhi oleh para pihak, baik pengguna maupun penyedia,” kata Mohis, Ketua Umum Jaringan Masyarakat Mandiri, Jum’at (20/08/2021).
Bunyi ketentuan tersebut tertuang dalam 73 ayat (3) huruf a Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menanggapi hal ini, PPKK 1.7 Provinsi Jawa Timur David Rachmat Prabowo mengatakan bahwa kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
“Itu masih dalam masa pemeliharaan, nanti dibetulkan sama penyedia jasanya,” tegas David melalui aplikasi pesan, Rabu (18/08/2021).
Dilansir laman lpse.go.id, pembangunan jembatan gantung kali Regoyo cs dimenangkan oleh PT. Dwi Mulyo Lestari yang berlamat di jalan Pesanggrahan Umbul, Dolopo, Kabupaten Madiun.