Parlemen

Ketua DPRD “Proses Mutasi Jabatan Harus Mempertimbangkan Profesionalisme”

Kabupaten Bandung,eljabar.com – Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto menyatakan proses mutasi jabatan harus mempertimbangkan profesionalisme. Karena, apabila proses penempatan jabatan untuk seseorang itu dilakukan dengan cara yang tidak profesional maka pemerintah daerah bisa goyang.

Idealnya, lanjut Sugianto, dalam memberikan penilaian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dilihat dari golongan dan masa kerja, lalu dilihat dari sisi jenjang karir dan pendidikan, memiliki kualifikasi hingga harus memiliki pengalaman mengikuti diklat kepemimpinan atau umum. Contohnya, jika ada yang ditugaskan menjadi pejabat pembuat komitmen maka harus memiliki sertifikasi barang dan jasa.

“Kalau misalnya pimpinannya golongan 3C tapi anak buahnya merupakan ASN golongan 4A, 4B, maka bayangkan dari sisi senioritas saja sudah berbeda. Dari sisi penghargaan pun akan berbeda. 4a, 4b lebih berpengalaman, tapi tiba-tiba ASN golongan 3C malah menduduki jabatan di atasnya, maka akan menciptakan kondisi psikologis yang tidak akan nyaman, cepat atau lambat, itu analisa kami,” kata Sugianto saat di konfirmasi, Jumat (14/1).

Menurutnya, DPRD Kabupaten Bandung akan mempertanyakan kegiatan asesment yang dilakukan oleh BKPSDM Kabupaten Bandung. Kata Sugianto, tujuannya adalah untuk mengetahui asessment tersebut dilakukan secara profesionalisme atau tidak.

“Karena apabila, tidak bisa dipertanggungjawabkan maka artinya hanya asal-asalan,” ujarnya.

Sehingga, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja dari perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bandung, setelah sebelumnya dilakukan perubahan dari jabatan struktural ke fungsional.

Sugianto pun mengaku belum mengetahui efek atau dampak dari program penyetaraan jabatan di Pemkab Bandung, yang sudah dilaksanakan sejak awal Januari tersebut. Kata Sugianto, jangan sampai program tersebut justru menurunkan kinerja perangkat daerah.

“Saya pikir pertama itu kan pusat menilai, saya belum tahu efeknya seperti apa diterapkan awal Januari. Kita lihat dulu ouputnya seperti apa, apakah dengan perubahan dari struktural ke fungsional bisa meningkatkan kinerja dalam satu semester. Nanti ada evakuasi, kita lihat jika kinerja optimal dan lain sebagainya berarti konsep tersebut memang bagus. Namun kalau malah menurun, berarti gagal. Berarti coba-coba, trial dan error uji coba,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Sugianto, Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan perampingan birokrasi, dengan melantik 565 Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang terdiri dari 462 kepala sekolah, 101 jabatan administrator dan pengawas, satu fungsional perencanaan dan satu penyetaraan ke fungsional.

Hal tersebut, lanjut Sugianto, dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2021, tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Sementara itu, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang berubah-ubah akan berpengaruh terhadap program mutasi pejabat. Sugianto mengkritisi adanya pejabat Pemkab Bandung yang dimutasi, kemudian dalam kurun waktu seminggu dimutasi kembali. Sehingga, baik BKPSDM atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Bandung, ungkap Sugianto, akan dipanggil oleh Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, untuk dimintai keterangan.

“Saya menugaskan Komisi A untuk mengundang BKPSDM kaitan dengan beberapa mutasi jabatan, yang baru satu minggu berpindah. Kenapa tidak dari awal perencanaanya sehingga hasilnya juga tidak akan berubah-ubah. Apakah ini bagian dari uji coba atau seperti apa, kita belum tahu, kita tunggu laporan Komisi A,” tutur Sugianto. “Komisi A  akan memperdalam apa yang menjadi latar belakang  menempatkan seseorang dalam kurun waktu yang sangat singkat,” pungkasnya.

Show More
Back to top button