Kronik

Kuasa Hukum Tegaskan Kasus H. Latib Ranah Perdata, Pengakuan Pelapor Jadi Kunci

SUMENEP, Eljabar.com – Kuasa hukum H. Latib dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan rekan menilai pernyataan pelapor di sejumlah media massa justru mempertegas duduk perkara yang tengah dihadapi kliennya.

Menurut mereka, pengakuan pelapor terkait adanya jaminan berupa sertifikat milik H. Latib yang kini dikuasai pelapor menjadi indikator kuat bahwa perkara tersebut berada dalam ranah perdata, bukan pidana.

Kuasa hukum Kamarullah menegaskan, substansi persoalan ini berkaitan erat dengan hubungan hukum keperdataan antara dua pihak yang dilandasi kesepakatan atau perjanjian. Keberadaan jaminan berupa sertifikat ruko dinilai sebagai bukti adanya hubungan hukum yang lazim terjadi dalam praktik perdata.

“Fakta yang disampaikan pelapor sendiri menunjukkan bahwa dalam hubungan tersebut terdapat jaminan sertifikat. Itu jelas merupakan hubungan keperdataan, bukan pidana,” tegasnya, Rabu (22/04) malam.

Ia menambahkan, keterbukaan pelapor dalam menyampaikan fakta ke publik justru menjadi poin penting yang memperkuat konstruksi hukum yang dibangun pihaknya. Pernyataan tersebut dinilai tidak sekadar klarifikasi, melainkan memiliki implikasi hukum terhadap arah penanganan perkara.

Pihaknya juga meminta penyidik Polres Pamekasan untuk melihat secara objektif konstruksi peristiwa hukum yang terjadi, agar tidak keliru dalam menempatkan perkara.

Meski demikian, Kamarullah mengakui bahwa kasus tersebut kini telah masuk dalam ranah pidana. Ia pun menyoroti berbagai narasi yang berkembang di publik yang dinilai cenderung menggiring opini seolah-olah kliennya bersalah.

Karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, mengingat hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, meskipun kliennya telah ditahan oleh penyidik Polres Pamekasan.

“Asas praduga tidak bersalah harus dihormati. Mari kita sama-sama menahan diri dan memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat,” pungkasnya.(Ury)

Show More
Back to top button