Mahfud MD : Saya Hanya Ngetes Pemilik Akun Twitter Yang Menghina Saya

SUMEDANG, eljabar.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dikabarkan akan melaporkan salah satu akun Twitter yang menghinanya.Namun, saat dikonfirmasi Mahfud MD menepis hal tersebut, dirinya mengaku hanya mengetes mental pemilik akun Twitter @RestyCayah mengunggah sebuah tulisan pada Selasa 6 Maret 2018 lalu.
“Saya hanya ngetes saja, masa saya yang suka ngerjain orang ga mau dikritik,” tutur Mahfud di IPDN, Jalan Jatinangor Kabupaten Sumedang, Kamis ( 8/3/2018)
Mahfud menerangkan, dirinya sempat mengancam akan mempolisikan si pemilik akun Twitter tersebut, atas cuitannya yang melontarkan kalimat bernada menyindir terhadap gelar profesor yang disandang Mahfud MD.

Kedahna Honoric Causa
“Saya tes saja, dengan bilang kamu saya laporkan ke polisi kemarin tapi ternyata kan saya ada di sini,” bebernya.
Selanjutnya, Mahfud MD menegaskan tidak mengerti apa maksud si pemilik akun mengunggah cuitan kalimat tersebut dalam media sosial Twitter.
“Saya ga ngerti maksudnya, sekarang kan sudah dihapus semua oleh pemilik akunnya,” tegasnya.
Diketahui masalah ini, muncul ketika pemilik akun Twitter @RestyCayah mengunggah sebuah tulisan, menanggapi reaksi Mahfud MD atas pengakuan tersangka Muslim Cyber Army yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Nada dalam tulisan tersebut, terkesan menyindir atas gelar profesor yang disandang oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.Awalnya akun tersebut mengunggah cuitan yang menyebut Mahfud MD percaya pengakuan para tersangka MCA (Muslim Cyber Army).
Kemudian ia juga mengaitkannya juga dengan kicauan Mahfud MD tentang sebuah polling. “Mahfud percaya aja pengakuan 14 org yg ditangkap ngapus berita ..haha , jadi ingat ketololan dia sat kalah polling menuduh polling twitter bisa divote oleh satu akun sekali pencet 20x sampe ribuan kali .
Loe beneran Prof kan pak @mohmahfudmd ?,” tulisnya.
Mahfud MD juga akhirnya, menuliskan kalimat tegas dalam kolom komentar.
“@RestyCayah Besok lusa saya laporkan kamu ke polisi. Ini melanggar 4 pasal dlm KUHP. Siap-siap Kamis. Kalau besok pagi saya masih ada rapat,” (Eljabar.com: Kiki Andriana)