JAKARTA, eljabar.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) melaksanakan sidang putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Rabu (2/2/2023).
Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua, Dr. Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota.
Sidang memutus nomor pengaduan no 90-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan nomor Perkara 75-PKE-DKPP/V/2023.
Dalam putusannya majelis memutus merehabilitasi kelima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, Rahmat Suanda Pradja, Mamay Siti Maemunah, Iyan Sopian, Asep Wawan.
Dalam putusannya, Majelis memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti putusan paling lama 7 hari sejak putusan dibaca dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi. (Abas)