Masyarakat Sumenep Inginkan Kantor Imigrasi Hadir di Ujung Timur Pulau Madura

PAMEKASAN, eljabar.com – Di era yang serba cepat seperti saat ini pelayanan kepada masyarakat harus lebih ditingkatkan serta dimudahkan, terutama dalam pembuatan paspor atau dokumen yang harus dimiliki bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri.
Oleh karena itu, paspor dibutuhkan dari berbagai kalangan, baik tua maupun muda. Untuk mendapatkan paspor, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berbeda di kepulauan, khususnya Pulau Madura, Kantor Imigrasi Kelas III non TPI melakukan inovasi dan terobosan terbaru untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Ketua PCNU Cabang Sapeken, Kabupaten Sumenep, Muhammad Sufyan Luthfi menuturkan, pihaknya ingin sekali apabila Imigrasi Pamekasan punya kantor wilayah kerja di Sumenep.
Lutfi menilai keberadaan keimigrasi itu di Sumenep mempermudah akses dan proses pembuatan dokumen pasport, baik pasport haji, serta pasport untuk bekerja keluar negeri.
Dirinya juga menceritakan perjalanannya dari Pulau Sapeken menuju kota Sumenep, waktu tempuhnya sekitar 5 – 7 jam perjalanan dengan kapal laut.
“Ongkosnya Rp 200 ribu dan kalau lewat udara tak lebih dari 2 jam, harga tiketnya sekitar Rp 400 – 500 ribu untuk sekali berangkat,” ujar Ceo biro jasa Travel Haji dan Umrah itu.
Untuk itu, lanjut Lutfi, kehadiran kantor pihak imigrasi sangat dibutuhkan di Sumenep. Selain untuk mempermudah pelayanan keimigrasian juga untuk menghemat ongkos dan waktu perjalanan.
“Masyarakat di sini tidak perlu harus datang langsung ke kantor Pamekasan,” imbaunya.
Sementara itu, Imam Bahri, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan, melalui Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Agus Surono menyampaikan, akan terus berinovasi dalam bidang pelayanan.
Usulan dan kritik dari masyarakat akan diterima demi kemajuan imigrasi sendiri untuk masyarakat.
“Jadi, kinerja dari pihak kami akan terukur,” tegasnya.
Agus menambahkan bahwa salah satu program prioritas yang segera terwujudkan adalah pengambilan paspor secara drive-thru.
“Nantinya, pemohon yang mengambil paspor yang telah selesai, tidak perlu turun dari kendaraannya, baik roda 2 maupun roda 4,” tutupnya. (idrus)







