Kronik

Membangun Infrastruktur Tanpa Investasi

Oleh: N. Vera Khairunnisa

Jika melihat negara-negara maju, maka kita akan terpukau dengan segala kecanggihan yang ada di dalamnya. Pembangungan infrastrukturnya pun begitu tertata, megah dan eksotis. Apakah mungkin Indonesia menjadi negara maju seperti itu?

Tidak ada yang mustahil, jika dikelola dengan baik maka Indonesia akan sangat mampu menjadi negara yang maju bahkan bisa mengungguli negara-negara maju yang ada hari ini. Sebab, Indonesia bukan hanya memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, namun juga memiliki sumber daya manusia yang bermayoritas muslim.

Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menuju negara maju yaitu dengan dibuatnya berbagai program pembangunan infrastruktur. Semua program pembangunan tersebut membutuhkan dana yang tidak sedikit. Maka, selain mengambil anggaran dari APBN, pemerintah pun kerap menjadikan dana investasi untuk pembangunan infrastruktur. Terlebih dalam masa pandemi hari ini yang membuat pemerintah kewalahan dalam memenuhi anggaran kebutuhan negara.

Tidak lama ini, Indonesia telah menjalin kerja sama dengan salah satu negara maju yakni Jerman untuk mengembangkan infrastruktur hijau. Jawa Barat menjadi salah satu provinsi prioritas.

Infrastruktur hijau yang disebut sebagai Green Infrastructure Initiative (GII) menawarkan pembiayaan inovatif mencakup pengelolaan air, pengolahan limbah dan sampah, dan transportasi perkotaan. Program infrastruktur hijau di Jabar akan difokuskan untuk mengembangkan beberapa kawasan metropolitan: Bandung, Bogor dan Cirebon.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan bangga sekaligus senang terpilih jadi provinsi untuk program Green Infrastructure Initiative. Program ini menawarkan pembiayaan inovatif, sehingga pemda Jabar tidak perlu bergantung pada APBD. (harapanrakyat. com)

Apakah mengandalkan dana investasi untuk membiayai pembangunan infrastruktur merupakan hal yang tepat? Apakah mampu melahirkan dampak positif bagi rakyat dan negeri ini?

Akibat negara hanya mengandalkan pemasukan APBN dari hutang dan pajak, membuat negara ini kebingungan mencari sumber keuangan yang bisa dipakai untuk membiayai berbagai program infrastruktur. Akhirnya, investasi jadi pilihan alternatif yang diandalkan.

Kita tentu tahu bahwa yang namanya investasi merupakan bentuk kerja sama bisnis, yang menuntut setiap orang atau lembaga yang terlibat dalam kerja sama untuk mendapatkan keuntungan.

Begitu pun dengan masuknya investasi negara asing ke Indonesia. Adanya sistem turnkey project management dalam investasi juga akan menuntut pengembalian kepada investor.

Pada ujungnya bisa dikatakan investasi asing hari ini, akan mengubah prinsip penting dalam pelayanan pemerintah kepada rakyatnya, yang asalnya murni melayani dan menjamin setiap rakyat tanpa pamrih, menjadi hubungan yang rumit antara pemerintah, rakyat dan keinginan investor asing. Artinya akan muncul dilema kedepannya, pemerintah mesti mengutamakan kepentingan siapa? Rakyatkah atau investor asingkah?

Investasi dalam Pandangan Islam

Investasi yang berbasis klausul dan komoditi yang halal dalam Islam sebenarnya tidak ada masalah. Bahkan Islam memiliki aturan mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam membangun kerja sama bisnis. Berikut beberapa ketentuan mengenai investasi dalam Islam, khususnya yang berkaitan dengan investasi asing:

1) Investor asing tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bidang yang strategis atau sangat vital. Sebab hal ini berpeluang menjadi wasilah (sarana) bagi orang kafir untuk menguasai kaum muslimin. Allah berfirman (artinya), “..dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisa: 141)

2) Investasi asing tidak boleh dalam bidang yang membahayakan atau yang diharamkan. Contohnya adalah investasi dalam pembalakan hutan, budidaya ganja, produksi khamr maupun ekstasi, dan lain-lain.

3) Investasi asing tidak diperbolehkan pada kepemilikan umum (harta rakyat). Apa saja yang termasuk harta rakyat? Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis, Rasulullah saw bersabda: Al muslimuuna syurakaa-u fi tsalaatsin, fil kalaa-i, wal maa-i, wan naari (Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, hutan, dan api).

Arti berserikat adalah bahwa kaum muslimin memiliki hak untuk tiga hal yaitu: air, hutan, dan api. Hutan, jelas, hal ini juga tidak diperbolehkan untuk dikuasai orang asing. Api, dalam hal ini adalam sumber energi. Sumber energi, apapun itu, tidak boleh dijual ke asing.

4) Investor tidak diperbolehkan bergerak di sektor nonriil. Contohnya adalah investasi di bidang pasar modal yang penuh spekulasi (gharar). Jual beli dalam konteks ini tidak diperbolehkan. Sebab, hal ini justru menjadi penyebab kehancuran ekonomi sebuah peradaban. Termasuk segala bentuk muamalah yang mengandung riba, semua diharamkan.

5) Investor yang akan berinvestasi, bukanlah investor yang terkategori muharriban filan. Yang dimaksud dengara muhariban filan adalah negara yang secara nyata memerangi Islam dan kaum Muslimin. Hal ini jelas tidak diperbolehkan. Sebab, bagaimana mungkin negara yang berdasarkan sistem Islam akan menjalin hubungan dengan negara yang nyata-nyata memerangi sistem Islam?

Lalu bagaimana membiayai kebutuhan keuangan pembangunan tanpa mengandalkan investasi asing?

Sebagai sebuah agama yang paripurna, Islam memiliki aturan bagaimana membangun negara yang mandiri, terbebas dari campur tangan asing dan ketergantungan pada investasi.

Islam memiliki konsep pengaturan keuangan yang semuanya dikeola oleh Bayt al-Mal, yakni sebuah institusi khusus yang mengelola pemasukan dan pengeluaran negara. Setiap harta, baik berupa tanah, bangunan, barang tambang, uang, maupun harta benda lainnya, yang kaum Muslim berhak memilikinya sesuai hukum Islam, maka harta tersebut adalah hak Bayt al-Mal kaum Muslim.

Dalam kebijakan fiskal Bayt al-Mal sumber daya alam dalam bentuk hasil laut, hasil hutan, hasil tambang adalah milik rakyat, bukan milik negara. Karena itu harus diolah, dimanfaatkan, atau dijual hasil pengelolaannya untuk kepentingan rakyat.

Kebijakan fiskal Bayt al-Mal juga akan membelanjakan anggarannya untuk investasi infrastruktur publik dan menciptakan kondisi yang kondusif agar masyarakat mau berinvestasi untuk hal-hal yang produktif.

Sistem keuangan negara di dalam pengaturan Islam telah terbukti berhasil mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan bagi muslim dan non muslim selama beberapa abad.

Pada zaman Rasulullah Saw, beliau membangun infrastruktur berupa sumur umum, pos, jalan raya, dan pasar. Pembangunan infrastruktur ini dilanjutkan oleh Khalifah ‘Umar bin Khattab ra. Beliau mendirikan dua kota dagang besar yaitu Basrah (sebagai pintu masuk perdagangan dengan Romawi) dan kota Kuffah (sebagai pintu masuk perdagangan dengan Persia).

Khalifah ‘Umar bin Khattab ra juga membangun kanal dari Fustat ke Laut Merah, sehingga orang yang membawa gandum ke Kairo tidak perlu lagi naik onta karena mereka bisa menyeberang dari Sinai langsung menuju Laut Merah. Khalifah ‘Umar bin Khattab ra juga menginstruksikan kepada gubernurnya di Mesir untuk membelanjakan minimal 1/3 dari pengeluarannya untuk infrastruktur. (Karim, Ekonomi Makro Islami)

Indonesia sebagai sebuah negeri yang dikaruniai berbagai sumber daya alam yang sangat luar biasa semestinya bisa menjadi negeri yang mandiri, makmur dan sejahtera. Terlebih lagi dengan jumlah populasi penduduk yang sangat besar, jika dikelola dengan baik semestinya juga bisa menjadi faktor penggerak perekonomian yang potensial.

Dengan demikian, maka sudah semestinya kita beralih pada sistem Islam secara kaaffah. Sebab dengan sistem ini, menjadikan Indonesia maju bukan lagi khayalan. Bukan hanya kemajuan dari sisi ekonomi yang akan dirasakan, namun dalam berbagai aspek kehidupan. Negeri sejahtera, berkah dan diridhai Allah SWT. Wallahua’lam.

Show More
Back to top button