Mencegah Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata dari pimpinan tertinggi. Selain itu, strategi pencegahan korupsi juga sangat diperlukan, agar bahaya korupsi dapat ditanggulangi dan celahnya dapat ditutup.
Menurut Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar, H. Hery Ukasah, secara teori kecenderungan seseorang dilingkungan pemerintah melakukan korupsi disebabkan tiga factor. Yakni dorongan (pressure), peluang (opportunity) dan pembenaran (rationalization).
“Kecenderungan orang melakukan korupsi terjadi ketika ada motif, rasionalisasi yang berasal dari masing-masing individu dan ada kesempatan yang berkaitan dengan sistem yang memiliki celah korupsi,” ujarnya, kepada elJabara.com.
Sehingga strategi pencegahan korupsi yang dapat digunakan menurut Hery Ukasah, yaitu dengan memperbaiki sistem dan memperbaiki perilaku pegawainya.
Sejumlah tahapan yang bisa dilakukan dalam upaya pencegahan korupsi menurutnya, Pertama, strategi jangka pendek dengan memberikan arahan dalam upaya pencegahan. Kedua, strategi menengah berupa perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi. Dan ketiga, strategi jangka panjang dengan mengubah budaya.
“Kalau budaya jujur sudah terbangun, maka satu sama lain akan saling menjaga dan mengingatkan. Tentu komitmen itu harus dimulai dari diri sendiri. Anggaran negara harus diorientasikan untuk kemaslahatan rakyat,” jelasnya.
Gerakan pemberantasan korupsi dalam pengelolaan anggaran negara/daerah tidak dapat dilakukan hanya dengan melibatkan pejabat pengelola anggaran saja. Melainkan juga mencakup semua pihak, termasuk yang bertanggungjawab dalam penyusunan dan pelaksanaan Sistem Pengendalian Manajemen (SPM), perangkat pengawasan internal serta masyarakat.
Salah satu usaha yang juga dapat dilakukan untuk memberantas korupsi dalam pengelolaan anggaran negara/daerah adalah menyusun buku panduan mengenai upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi yang dapat digunakan sebagai panduan bagi pimpinan instansi pemerintah dan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP), dalam mencegah terjadinya korupsi.
“Upaya-upaya tersebut merupakan upaya minimal yang perlu dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi di bidang pengelolaan anggaran negara/daerah,” jelasnya.
Untuk menunjang semangat gerakan pemberantasan korupsi, diperlukan langkah-langkah pengembangan yang diperlukan pada masing-masing instansi.
Secara umum, salah satu upaya pencegahan terjadinya korupsi dapat dilakukan dengan melakukan penataan sistem pengendalian manajemen.
Biasanya berdasarkan temuan-temuan hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) dan pandangan masyarakat luas, diketahui bahwa korupsi yang terjadi dalam pengelolaan anggaran negara/daerah mencakup kebocoran, baik pada sisi penerimaan maupun sisi pengeluaran.
Kebocoran yang terjadi pada sisi penerimaan terutama karena tidak seluruh penerimaan anggaran masuk ke rekening Kas Negara/Daerah. Sedangkan pada sisi pengeluaran terjadi karena adanya pengeluaran anggaran yang lebih besar dari jumlah seharusnya.
“Sehingga perlu dilakukan upaya perbaikan penataan system, dengan melakukan pengendalian pada sisi anggaran penerimaan dan pengendalian pada sisi pengeluaran anggaran,” tandasnya.
Pengendalian pada sisi anggaran penerimaan antara lain dapat dilakukan dengan cara penganggaran pendapatan harus didahului dengan perhitungan potensi pendapatan yang dilakukan melalui survey/pengkajian potensi, yang didukung dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian untuk pengendalian pada sisi pengeluaran anggaran, diantaranya jumlah belanja yang dimuat dalam Anggaran Belanja Negara/Daerah, merupakan batas tertinggi untuk tiap-tiap pengeluaran.
Pimpinan dan atau pejabat pada instansi Pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja negara/daerah untuk tujuan lain dari yang ditetapkan dalam anggaran belanja negara/daerah.
Upaya pencegahan preventif atas penyimpangan/korupsi dalam pengelolaan APBN/D meliputi penyusunan dan peningkatan kualitas sistem pengendalian dan penerapannya, diarahkan sebagai langkah yang dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
“Upaya-upaya preventif ini belum merupakan sesuatu hal yang mutlak, tetapi hanya merupakan pengendalian minimum yang perlu dilaksanakan secara maksimum,” tegasnya.
Di samping pengendalian pada sisi penerimaan dan pengeluaran anggaran tersebut di atas, dalam kegiatan pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah, termasuk perencana, pelaksana dan pengawas, penyedia barang/jasa dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, harus mematuhi etika pengadaan barang/jasa. (muis)