Hukum

Merasa Ditipu Hingga Ratusan Juta Rupiah, Kades Buddi Arjasa Lapor Polisi

SUMENEP, eljabar.com – Merasa ditipu hingga ratusan juta rupiah, Kepala Desa (Kades) Buddi, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Sunanto, melapor ke polisi.

Ikhwal terjadinya dugaan kasus penipuan tersebut berawal pada 13 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Kades Buddi, Sunanto menghubungi orang yang berinisial V, untuk meminta dicarikan Kuasa Hukum atau Advokat untuk jasa pendampingan hukum sebuah kasus.

Alhasil, inisial V memperkenalkan Sunanto dengan seseorang yang berinisial F, dan bertemu di salah satu cafe yang berada di daerah Kota Sumenep.

Diketahui dalam pertemuan tersebut, Kades Sunanto meminta inisial F untuk mencarikan kuasa hukum untuk menangani sebuah kasus.

Selanjutnya, Kades Sunanto dan inisial F membicarakan terkait pembiayaan untuk kuasa hukum tersebut, namun dalam kesempatan tersebut belum muncul nominal.

Berlanjut dipertemuan kedua yakni pada tanggal 14 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB, di tempat yang sama Kades Sunanto kembali bertemu dengan inisial F.

Menurut Kades Sunanto, pada pertemuan tersebut inisial F meminta uang sebesar 125 juta rupiah untuk pembiayaan pendampingan kuasa hukum.

“Saya menawar supaya jadi 120 juta, namun F masih tetap di 125 juta, dan sepakat,” kata Kades Sunanto pada media ini pada Kamis, 10 November 2022 malam.

Kemudian, pada tanggal 15 September 2022, inisial F meminta untuk segera mentransfer uang untuk biaya jasa pendampingan pengacara tersebut.

Lalu, Kades Sunanto mentransfer uang sebesar 25 juta rupiah pada inisial F secara berturut-turut selama tiga hari sehingga jumlah total 75 juta rupiah, dan Kades Sunanto menyerahkan 30 juta secara cash pada inisial F.

“Total semuanya, 105 juta,” ungkap Sunanto.

Selanjutnya, setelah tiga hari berlalu Sunanto, Inisial F, dan Inisial V bertemu dengan seorang kuasa hukum yang disediakan oleh inisial F. Kuasa hukum tersebut diketahui berinisial K.

Kemudian, dikarenakan telah beberapa hari belum ada perkembangan Kades Sunanto lantas menghubungi inisial K, untuk menanyakan mengenai uang pembiayaan pendampingan hukum tersebut.

“Saat itu, inisial K mengaku hanya menerima 30 juta dari F,” ungkap Kades Sunanto.

Mengetahui hal tersebut, akhirnya Kades Sunanto langsung menemui inisial F untuk meminta sisa uang yang sudah di transfer pada inisial F sebesar 75 juta rupiah.

Namun, kata Sunanto, F hingga saat ini belum ada kabar dan bahkan terkesan menghilang. Untuk itu kemudian Sunanto melaporkan kejadian tersebut pada Polres Sumenep.

Dalam laporan tersebut Inisial F diadukan atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP.

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Bukti Lapor dan Polres Sumenep, dengan nomor surat: TBL/B/291/XI/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. (ury)

Show More
Back to top button