SUKABUMI, eljabar.com — Meskipun dianggap normatif, namun surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diterima oleh anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Amanat Nasional (PAN) Faisal Anwar Bagindo, meminta kepada DPP PAN untuk meninjau ulang surat PAW yang diterimanya. Pasalnya, ada beberapa poin yang tidak menunjukan azas keadilan.
“Saya mendapat surat PAW dari DPP PAN per tanggal 14 Januari 2023,” ujar Faisal.
Faisal menyebutkan, salah satu substansi yang menyebabkan dirinya kena PAW, adalah gara-gara kurang aktif di partai. Selain itu juga, hanya karena dirinya tidak lancar mengenai iuran ke partai. Dimana, dirinya menunggak sekitar Rp60 juta, setelah adanya kenaikan dari Rp2 juta per bulan, hingga saat ini menjadi Rp8,5 juta per tanggal 3 Oktober 2021.
“Tadinya kita di plat sebesar Rp2 juta di masa saya menjabat Ketua DPD, kemudian ada kenaikan menjadi Rp3,5 juta, dan naik lagi signifikan menjadi Rp8,5 juta. Jadi diambil keseluruhan 20 persen dari gaji. Bahkan, saya juga pernah mengajukan agar iuran tersebut diberi penundaan atau bahkan diringankan. Namun ia mengaku tak mendapat surat balasan. Menurutnya jumlah Rp 8,5 juta per bulan relatif besar untuk skala Kota Sukabumi,” bebernya.
Surat PAW yang diterimanya, melalui istrinya, pada tanggal 14 Januari 2023 jam 1 siang. Kemudian isi suratnya itu tertanggal 22 Desember 2022. Setelah itu ada surat ke Sekretariat DPRD Kota Sukabumi untuk segera ditindaklanjuti.
“Makanya, saya sebagai anggota DPRD tentu secara normatif melakukan upaya pembelaan. Saya sudah berkirim surat ke DPP, dalam hal ini mahkamah partai untuk mencabut surat PAW tersebut,” tegasnya.
Sedangkan terkait tunggakan, Faisal mengaku di tahun lalu sebenarnya menunggak iuran selama enam bulan dengan nominal sekitar Rp90 juta. Dari jumlah itu, didirnya membayar sebesar Rp30 juta.
Sehingga saat ini masih tersisa Rp60 juta. Di tahun 2023 ini pun Faisal mengaku sudah mengajukan agar pembayaran setoran itu ditunda setidaknya hingga Maret. Namun, ia keburu mendapat surat PAW. Mendapat perlakuan tersebut, dirinya mengaku masih menunggu respon lanjutan dari DPP PAN melalui mahkamah partai.
“Kalau di mata mereka yang ingin saya di PAW, mungkin relevan. Kalau saya menyebutkan terlalu mahal, maka saya mengajukan surat keberatan agar dilakukan penundaan atau diringankan. Saya mengajukan surat dua kali ke DPP dan tidak direspon,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai respon DPD PAN Kota Sukabumi, Faisal melihat ada respon yang baik.
“Kalau dari DPD sebetulnya mereka memberikan respon yang baik. Mereka bilang pikirkan dulu DPP, baru ke DPD. Saya yang sisa Rp 30 juta itu enam bulan untuk bayar ke DPP. Tapi untuk kegiatan justru saya ikut serta. Misalnya ada kegiatan-kegiatan untuk menaikkan ratting partai, saya ikut berpartisipasi. Kegiatan temu kader, saya juga ikut. Begitu juga dengan rapat Fraksi sering ikut. Artinya tadi dalam substansi yang menyebut saya kurang aktif, tidak berperan serta, tidak nyambung dengan kawan-kawan DPD, sudah terbantahkan. Kalau tidak nyambung tidak mungkin kita diajak bicara,” cetusnya.
Saat ini Faisal masih menunggu respon dari mahakamah partai. Jika hasilnya positif seperti yang diinginkan tentu tidak akan berlarut. Artinya, selesai. Maksudnya, ketika mahkamah partai mengabulkan keinginannya untuk mencabut SK PAW yang dimaksud.
“Tapi kalau kemudian isinya negatif, maka kemudian langkah selanjutnya tentu akan ditempuh dengan melakukan gugatan ke pengadilan,” tegasnya.
Faisal juga sudah menyiapkan kuasa hukum manakala perkara ini harus berlanjut ke persidangan. Kuasa hukum Faisal Anwar Bagindo, Dedi Fatius justru menilai SK PAW yang dilayangkan kepada kliennya itu cacat hukum, baik secara formil maupun materil.
“Jadi gara-gara tunggakan iuran dia diberhentikan, itu sudah melanggar Undang-Undang sebetulnya. Dan SK DPP tentang PAW itu bsa dibatalkan oleh pengadilan, baik pengadilan PTUN ataupun pengadilan negeri. Jadi kita akan memposisikan klien saya sebagai penggugat dan DPP PAN sebagai tergugat. Itu saja intinya,” ujar Dedi Fatius.
Namun demikian, Dedi berharap masalah ini bisa diselesaikan secara internal partai, dan menghasilkan keputusan yang baik bagi kliennya.
“Tapi kalau mahkamah partai justru tidak memberikan kebaikan bagi klien saya, tentunya kami akan mengambil langkah hukum, yang terakhir ke mahkamah partai. Yang jelas sebelum turun SK PAW ini, SP 1 dan SP 2 pun tidak pernah keterima oleh klien saya. SP 3 pun baru keterima. Itu cacat formil nya di situ. Tapi sekali lagi, mudah-mudahan mahkamah partai bsa menyelesaikan ini tanpa harus berujung ke pengadilan,” tegas Dedi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona membenarkan ada surat dari DPD PAN berkaitan dengan PAW, pada tanggal Senin, 16/1/2023 yang dilampirkan juga surat dari DPP PAN.
“Jadi sesuai peraturan undang-undang dan peraturan tata tertib kita. Kami, ketika ada surat usulan dari partai politik, seyogyanya selambat-lambatnya dalam kurun waktu tujuh hari berkirim surat ke pada Gubernur melalui Wali Kota. Namun, bilamana Pimpinan DPRD tidak bersurat, sekretaris DPRD bisa mengirim surat kepada Gubernur melalui Wali Kota. Begitu juga sebaliknya, Wali Kota harus berkirim berkirim surat kepada gubernur,” katanya.
Selain itu juga, pihaknya menerima surat di hari yang sama dari Faisal Anwar Bagindo, yang isinya menerangkan saat ini sedang dalam proses banding di internal partai.
“Jadi ada upaya yang dilaksanakan oleh saudara Faisal di mahkamah partai PAN. Tapi kami sudah bersepakat dengan rekan pimpinan, untuk mengikuti tata tertib dan perundang-undangan,” pungkasnya. (Anne)