Hukum

Ombudsman RI Perwakilan Jabar, Masih Dalami Dugaan Tindakan Sewenang-wenang Bupati

KAB. SUKABUMI, elJabar.com – Menyoal proses perijinan berupa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Sukabumi untuk penambangan yang dilakukan oleh PT Muara Bara Indonesia di kawasan Gunung Kekenceng-Cireunghas-Kab. Sukabumi, dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Maka pada Tanggal 7 April 2021,  Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng melaporkan hal tersebut ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.

Menindaklanjuti adanya laporan tersebut, maka pihak Ombudsman Perwakilan Jawa Barat menerjunkan timnya ke Kabupaten Sukabumi, untuk menggali kebenaran laporan informasi tersebut.

Dan perkembangannya sampai saat ini, Ombudsman Perwakilan Jawa Barat sedang melakukan penelaahan atas keterangan yang dihimpun dari sejumlah pihak.

“Pada saat ini kami sudah menyelesaikan proses pemeriksaan dan selanjutnya melakukan penelaahan terhadap keterangan pada pihak Terlapor, pihak terkait dan hasil pemantauan langsung ke lapangan,” ujar Dan Satriana, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, kepada elJabar.com, Selasa (14/12/2021).

Sedangkan hasilnya berupa laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) berupa pendapat dan kesimpulan terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Bupati Sukabumi terhadap proses perijinan, menurut Dan Satriana, akan disusun setelah tahap penelaahan selesai.

“Adapun hasil akhir berupa Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) berupa pendapat dan kesimpulan terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Bupati terhadap proses perijinan akan disusun setelah tahap penelaahan selesai dilakukan,” pungkasnya. (muis)

Show More
Back to top button