Nasional

Tanah Disposal Proyek Pemerintah Boleh Dimohon, Tidak Boleh Diperjualbelikan

SURABAYA, eljabar.com – Praktik jual beli tanah bekas galian proyek pemerintah sepertinya tak pernah usai. Lemahnya pengawasan dari pejabat fungsional proyek dituding menjadi penyebab praktik meraup keuntungan pribadi itu tetap menjamur.

Aktivis anti korupsi dari Surabaya Institute Governance Studies (Sign Studies), Raden Pranawangsa menilai, tanah bekas galian proyek pemerintah atau tanah disposal dilarang untuk dijualbelikan. Namun, jika ada masyarakat atau instansi yang membutuhkan, bisa dimanfaatkan dengan cara mengajukan permohonan kepada pemilik proyek.

“Tanah disposal tidak boleh dijualbelikan sebab sudah ada anggaran khusus untuk membuang dan penyediaan lahan untuk menempatkan tanah bekas galian itu,” kata Raden, Selasa (14/12/2021).

Ia menambahkan, apalagi untuk proyek-proyek besar, biaya untuk membuang dan menyediakan disposal area biasanya diatur dalam kontrak pekerjaan.

Transaksi jual beli tanah disposal proyek pemerintah kerap luput dari pengawasan. Bahkan, tak jarang ulah tak terpuji itu melibatkan sejumlah oknum, baik dari penyedia jasa dan fungsional internal pemilik proyek.

Hal ini menandakan jika surat pernyataan integritas dalam dokumen kontrak pekerjaan, kata Raden, hanya untuk memenuhi syarat pembuatan kontrak pekerjaan saja.

“Mental korupsinya tidak hilang,” ujarnya kemudian.

Pihaknya, lanjut Raden, selama pelaksanaan proyek pemerintah tahun anggaran 2021 ini masih menemukan jual beli tanah disposal. Hal itu terjadi di beberapa satuan kerja di bawah Kementerian PUPR yang ada di Jawa Timur.

“Ini masih menjadi bahan kajian kami,” pungkas Raden. (*wn)

 

Show More
Back to top button