Optimalisasi Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa
ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara maksimal dan hati-hati, serta harus sesuai dengan rencana kerja anggran pembelanjaan desa yang telah ditetapkan dan diajukan di daerah masing-masing.
Munculnya sejumlah persoalan dalam pengelolaan Dana Desa, tidak lepas dari permasalahan pada aspek pembinaan pengelolaan Dana Desa. Antara lain belum adanya regulasi penetapan standar akuntansi pemerintahan desa dan belum adanya regulasi penyelenggaraan dan pembinaan aparatur desa yang lengkap, mutakhir dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, perencanaan Dana Desa juga belum dilakukan berdasarkan pemetaan masalah dan kebutuhan desa. Pelaksanaan pembinaan program kegiatannya belum sepenuhnya selaras dengan skala prioritas penggunaan Dana Desa.
Sedangkan permasalahan pada aspek pengawasan pengelolaan Dana Desa, antara lain mengenai perencanaan pengawasan oleh pemerintah daerah yang belum mempertimbangkan risiko.
Hal itu menurut Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Jawa Barat, H. Hery Ukasah, terlihat dari masih adanya pemerintah daerah yang tidak memiliki rencana dan pemetaan masalah dalam pembuatan kegiatan pengawasan.
“Pengawasan belum sepenuhnya mencakup evaluasi atas kesesuaian APB Desa dengan skala prioritas penggunaan Dana Desa, serta belum termuatnya tindak lanjut perbaikan dalam laporan hasil pengawasan,” ujarnya kepada elJabar.com
Atas permasalahan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa tersebut, Hery Ukasah, mendorong agar pemerintah mengoptimalkan perannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Selain itu, juga melakukan penguatan sinergitas dan sinkronisasi aturan/regulasi melalui Surat Keputusan Bersama, serta mengembangkan aplikasi Sistem Keuangan Desa yang terintegrasi dengan aplikasi desa lainnya.
“Dengan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa yang baik, diharapkan tujuan pembangunan dan pemberdayaan desa dapat tercapai secara efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Menurut H. Hery Ukasah yang merupakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar, esensi dari gerakan Desa adalah kordinasi dan sinkronisasi berbagai program dan kegiatan. Baik yang dilakukan pemerintah pusat maupun daerah, yang tentunya itu dilakukan dengan berbasis desa dan kawasan pedesaan untuk mendukung implementasi UU Desa.
“Penyaluran dana oleh pemerintah adalah untuk membangun desa. Pemerintah pusat menargetkan mengentaskan minimal 5.000 desa tertinggal dan membangun 2.000 desa mandiri, “ paparnya.
Melalui fasilitasi dana itu, lanjut Hery Ukasah, pembangunan di desa akan lebih menggeliat. Sebab, sebagian besar dana desa lebih diintensifkan untuk membangun infrastuktur yang manfaatnya bisa dirasakan langsung.
Dengan dibangunnya infrastukur dapat dipastikan pertumbuhan ekonomi masyarakat akan tumbuh dengan pesat. Selain itu, dengan adanya program ini, masyarakat di pelosok pedesaan kian percaya diri sebagai subyek pembangunan. Pemdes dapat menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan kewenangannya. Mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten dan kota.
“Program ini sudah disusun sedemikian rupa agar dapat meningkatkan kesejahteraan warga desa. Khususnya, pertumbuhan ekonomi yang otomatis akan meningkatkan kesejahteraan. Tinggal bagaimana aparatur desa dapat mengelolanya dengan baik dan benar. Hingga, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Disebutkan Heri Ukasah, cerminan tata kelola pemerintahan desa yang baik harus ditujukan dengan adanya transparansi dan akuntabilitas. Terutama, memberikan ruang lebih luas kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pengambilan keputusan di desa.
“Prinsipnya, pembangunan yang diamanatkan dalam UU Desa, yaitu Desa Membangun dan Membangun Desa. Ini harus didukung oleh semua sektor agar lebih cepat mandiri,” ujarnya.
Hery Ukasah berharap, pemerintah daerah bisa terus intens melakukan pelatihan manajemen keuangan bagi setiap kepala desa. Hal itu sangat diperlukan untuk meminimalisir terjadi kesalahan dalam penggunaan dan pelaksanaan di lapangan.
Heri Ukasah juga menghimbau kepada seluruh kepala desa, untuk lebih pro aktif berkoordinasi dengan pemerintah atau SKPD terkait, dalam setiap pelaksanaannya.
“Pemerintah dan kepala desa harus sama-sama pro aktif. Hal ini untuk meminimalisir terjadi penyimpangan dan kesalahan di lapangan,” terang Heri.
Selanjutnya, Heri mengatakan, di tahun berikutnya penyertaan bantuan dana desa ini bisa disalurkan sekaligus. Langsung kepada rekening setiap kepala desa, tanpa melalui pemerintah daerah.
“Hal itu dimaksudkan untuk lebih mempercepat pembangunan di daerah. Sebab, dengan disalurkan secara bertahap, dikhawatirkan akan ada jeda pembangunan,” pungkasnya. (muis/fajar)