Ormas Islam Kota Bandung Kompak Dukung Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Segera Disahkan
BANDUNG, eljabar.com – Seluruh organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kota Bandung menyatakan dukungan penuh agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Para tokoh ormas menilai persoalan penyimpangan seksual saat ini sudah sangat mengkhawatirkan dan berpotensi merusak generasi muda, khususnya di Kota Bandung. Oleh karena itu, mereka memandang perlu adanya payung hukum yang jelas untuk mencegah sekaligus menangani perilaku penyimpangan seksual di tengah masyarakat.
Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Bandung, Iik Abdul Chalik, menegaskan bahwa persoalan penyimpangan seksual tidak perlu lagi diperdebatkan karena dinilai telah melanggar norma kehidupan dan ajaran agama.
“Komitmen kami, khususnya para ulama, hal ini harus terus digaungkan. Jangan sampai kita lemah dan membiarkan perilaku yang salah. Norma-norma kehidupan ini tetap harus kita jaga,” ujarnya saat menghadiri acara Silaturahmi dan Buka Bersama Ormas Islam Kota Bandung di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (05/03/2026).
Menurut Iik, dalam konteks hak asasi manusia (HAM), kebebasan seseorang tidak bersifat mutlak karena tetap memiliki batasan, yakni norma agama serta moralitas publik yang berlaku di masyarakat.
“Hak asasi tidak bersifat mutlak. Hak tersebut dibatasi oleh norma agama dan juga moralitas publik. Jadi kami berharap HAM tidak dijadikan alasan untuk membenarkan perilaku tersebut, karena setiap negara maupun daerah memiliki aturan serta standar moralitas publik yang berbeda,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bandung, Musa Muhammad, menekankan pentingnya kesejahteraan spiritual dalam membentuk kualitas manusia. Menurutnya, sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, masyarakat harus menanamkan nilai-nilai dalam sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Tidak bisa hidup hanya mengejar kesenangan dan hasrat semata. Karena itu, kami siap mendukung perda pencegahan penyimpangan seksual ini. Jangan sampai kami yang tidak berbuat apa-apa, tetapi justru menanggung akibatnya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Bandung, Edi Sunandar. Ia menilai saat ini pemahaman keagamaan di tengah masyarakat mulai tergerus, bahkan terjadi pula penyimpangan dalam memahami ajaran agama.
Karena itu, menurutnya, raperda yang saat ini tengah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung menjadi sangat penting sebagai upaya menjaga nilai-nilai moral di masyarakat.
“Kami akan tetap istiqamah dengan pemahaman kami yang sebenarnya mengenai apa itu penyimpangan. Sudah jelas, kami di sini akan benar-benar mendukung penegakan perda tersebut,” katanya.
Dukungan juga datang dari perwakilan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Islam (Persis) Kota Bandung, Iwan Gunawan. Ia menegaskan bahwa tidak ada agama yang melegalkan penyimpangan seksual.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi bisa ditawar karena telah melanggar norma agama serta kaidah kehidupan bermasyarakat.
“Saya kira raperda ini harus segera dituntaskan. Walaupun nanti ada pro dan kontra, itu hal yang biasa. Kami dari ormas Islam semuanya akan mendukung perda pencegahan LGBT tersebut,” ujarnya.
Ketua Umum Forum Umat Islam Bandung Bersatu, Ruslan Abdulgani, juga berharap DPRD Kota Bandung dapat segera menetapkan raperda tersebut menjadi perda. Ia menilai langkah itu penting untuk mencegah semakin meluasnya pengaruh penyimpangan seksual di tengah masyarakat, terutama terhadap generasi muda.
“Jadi kami setuju agar Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual segera disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tegasnya.
Sementara itu, pimpinan DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, mengaku bersyukur atas dukungan penuh dari berbagai ormas Islam terhadap raperda yang tengah dirancang oleh DPRD Kota Bandung tersebut.
Ia berharap, dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, nantinya penegakan perda dapat dilakukan secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Kota Bandung.
“Perda ini dibuat untuk mengatur agar tidak ada propaganda maupun perilaku penyimpangan yang dilakukan di ruang publik, sekaligus untuk menyelamatkan masyarakat Kota Bandung, terutama generasi muda di masa yang akan datang,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Radea Respati Pramuditha, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses penyusunan raperda tersebut hingga tuntas.
Ia berharap raperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kesehatan masyarakat, ketertiban umum, serta nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.
“Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga nilai moral dan agama. Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat,” pungkasnya. *adv







