SUKABUMI, eljabar.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi, menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan tesebut, dihadiri oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami, Jumat (19/11/2021).
“Alhamdulilah, sudah selesai prosesnya. Memang perubahan tata ruang ini sangat diharapkan sekali,” ucap Andri kepada awak media.
Menurutnya, perubahan Perda RTRW ini memang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Kota Sukabumi.
“Seperti perubahan pada jalan-jalan nasional, kawasan bekas eks terminal lama, yang tadinya jalur hijau, saat ini kita coba rubah menjadi jalur ekonomi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pansus, Mulyono mengatakan, saat ini pihaknya sebagai pembahas Raperda RTW 2021-2024 telah menyelesaikan kewajibannya dalam penyusunan Raperda RTRW 2021-2024, yang saat ini sudah disahkan menjadi peraturan daerah.
“Diharapkan Pemerintah Kota Sukabumi, segera mengirimkan berkas ini ke Provinsi Jawa Barat. Untuk kemudian dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri, yang nantinya di koordinasikan dengan kementerian terkait,” pungkasnya. (Anne)