Meskipun begitu, menurut Suto, panitia pembangunan prasarana air minum itu dibentuk telah dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Karangan Kidul.
“SK-nya masih dipegang oleh bendahara,” dalih Suto saat dikonfirmasi tanggal penerbitan dan nomor SK tersebut.
Menurut dia, pihak panitia pembangunan hanya menampung dana yang dihimpun secara swadaya masyarakat yang menjadi pelanggan sebesar Rp 4,2 juta.
Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Maryono, salah satu karyawan pada bagian distribusi PDAM Giri Tirta yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan plumbing air minum Desa Karangan Kidul.
Sementara, Kepala Desa Karangan Kidul, Sadi Purwanto, saat dikonfirmasi di kediamannya tidak menjelaskan apakah dana swadaya masyarakat untuk pekerjaan sistem perpipaan air minum tersebut tercatat dalam APBDes.