TNI / POLRI

Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polsek Pamulihan

SUMEDANG, eljabar. Com — Unit Reskrim Polsek Pamulihan bersama gabungan Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sumedang berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga keras melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana, serta mengamankan dua orang temannya yang diduga ikut serta akan melakukan penjualan barang hasil kejahatan.

Kapolsek Pamulihan melalui Kanit Serse, Dede Kosasih menerangkan, pelaku melakukan aksinya di Dusun Simpang, RT 04, RW 01, Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan, Kamis 25 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

“Pelaku utama yang diamankan ialah YR alias OZ warga Kecamatan Sumedang Selatan. Sedangkan dua teman pelaku yang akan melakukan penjualan barang hasil kejahatan berinisial ASH dan JS alias UC yang juga warga Sumedang Selatan,” ucap Dede Koswara.

Pria yang karib disapa Dekos menuturkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu lembar STNK berikut kunci kontak, satu unit sepeda motor yamaha Vega R tanpa plat nomor, satu kunci astag dan kunci ring ukuran nomor 8 dan satu buah plat nomor sepeda motor dengan nomor polisi: Z 5292 AO.

“Dalam aksinya, pelaku YR melakukan pencurian dengan cara mengambil satu unit sepeda motor milik korban yang sedang di parkir di depan halaman sebuah rumah di daerah Dusun Simpang RT 04, RW 01 Desa Haurngombong, menggunakan kunci astag. Setelah berhasil melakukan aksinya, YR membawa sepeda motor tersebut ke rumah JS di Desa Sukajaya, Sumedang Selatan,” jelas Dekos.

Selanjutnya, kata dia, pelaku YR meminta bantuan JS untuk menjualkan sepeda motor hasil curiannya tersebut. JS menelpon temannya ASH. Kemudian ASH menelpon kembali kepada As dan menawarkan sepeda motor tersebut.

“Oleh As sepeda motor tersebut ditawarkan kembali kepada Re. Lalu Re menawarkan sepeda motor tersebut di facebook dengan cara memberikan komentar kepada seseorang yang bernama Sodi grup jual beli sepeda motor daerah Sumedang. Akhirnya terjadi jual beli dengan harga jual sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian Re berjanji bertemu dengan seseorang yang mempuyai akun Facebook Ir Sopian untuk melakukan transaksi secara COD di Terminal Ciakar Sumedang,” jelas Dekos.

“Ketika melakukan transaksi, Re diamankan Anggota Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Pamulihan bersama Anggota Resmob Satuan Reskrim Polres Sumedang. Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas dia. (Abas)

Show More
Back to top button