Pembangunan 21 Tower Milik PT. BALI TOWERINDO Belum Kantongi Ijin
KOTA CIMAHI, elJabar.com – Pembangunan tower liar yang belum mangantongi ijin, masih marak di Kota Cimahi. Praktek ini masih terus ada di era kepemimpinan Walikota Cimahi yang baru, Ajay M. Priatna. Padahal jargon yang diusung Walikota Ajay, adalah Cimahi Baru. Namun paradigma lama, masih terus ada.
Praktek liar dalam pembangunan tower telekomunikasi untuk jenis micro maupun macro, berdasarkan hasil investigasi LSM PMPR Indonesia, melalui Sekjen Fajar B. Wibowo, banyak yang belum mengantongi ijin. Baru sebatas resi.
Seperti halnya yang dilakukan oleh PT. BALI TOWERINDO, LSM PMPR saat investigasi mendapat pengakuan dari pegawai dan pengurus ijinnya, tengah melakukan pembangunan menara telekomunikasi jenis micro pole di Kota Cimahi sebanyak 80 titik. Namun yang sudah berdiri sebanyak 21 titik.
Dari 21 titik tersebut ada yang sudah diberi aksesoris daun, cctv dan lampu penerangan jalan sebanyak 13 titik. Menurut Fajar, mereka mengakui semuanya belum memiliki IMB, tapi sedang di urus. Dan mereka terus berkomunikasi dengan dinas-dinas di Kota Cimahi, terkait keberadaan menara telekomunikasi yang sedang di bangunnya.
“Resi yang mereka pegang itu, tidak dapat dianggap sudah memiliki ijin. Karena dari resi masih berproses panjang untuk sampai keluarnya IMB menara telekomunikas.
Pertanyaan besarnya, siapa yang mengijinkan pengusaha ini membangun? Padahal ijin masih belum selesai,” tandas Fajar Wibowo, kepada elJabar.com, Selasa (6/3).
Terkait beraninya pihak swasta yang belum mendapatkan ijin, namun sudah melakukan pembangunan tower telekomunikasi, menurut Fajar Wibowo, diduga melibatkan pihak-pihak tertentu di pemerintahan.
“Kami menduga, Kegiatan-kegiatan ilegal seperti ini tidak mungkin bisa berjalan dengan mulus sampai bisa membangun 21 titik. Apalagi titik-titik tersebut menggunakan fasilitas umum, atau lahan/aset milik Pemkot Cimahi, apabila tidak ada campur tangan dan jaminan keamanan serta keterlibatan pihak-pihak tertentu di pemerintahan.
Pengusaha yakin tidak akan berani, apalagi pengusaha harus merugi,” ungka Fajar. “Kami menduga ada keterlibatan pihak-pihak tertentu di pemerintahan. Pasalnya, rata-rata dari perusahaan penyedia infrastruktur memiliki resi pengurusan perijinan,” timpalnya.
Longgarnya penegakan peraturan dalam pendirian menara telekomunikasi, sangat disayangkan Fajar Wibowo. Pemerintah Kota Cimahi dinilai Fajar, tidak tegas dalam penegakan aturan.
“Kami sangat menyayangkan. Seharusnya pemerintah bisa lebih tegas lagi, jangan sampai timbul polemik yang akan mencuat menjadi permasalahan besar,” sesalnya.
Bahkan menurut Fajar, ada pengakuan dari pihak PT. BALI TOWERINDO, kalau beberapa tower yang berdiri itu sudah ada provider/operator seluler yang menyewa.
Fajar Wibowo, mendorong peran SATPOL PP Kota Cimahi, untuk lebih optimal dalam melakukan penegakan Perda, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha tersebut.
“Kami menduga, perusahaan sudah menjalankan bisnis yang ilegal di Kota Cimahi. Karena tidak berijin. Sudah seharusnya mereka menindak tegas, dengan menghentikan pembangunan atau melakukan pensegelan atas 21 tower milik PT. BALI TOWERINDO ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Fajar Wibowo dengan LSM PMPR-nya, sudah pernah melakukan koordinasi dan audiensi dengan instansi terkait, atas hasil pemantauan pembangunan tower ilegal. Dan hasilnya ada beberapa yang sudah dilakukan pengurusan ijin.
Namun Fajar juga, sangat menyesalkan atas sikap Pemerintah Kota Cimahi, yang mengulang ketidak tegasannya terhadap pembangunan tower, saat ijin belum keluar.
Ke 21 titik micro pole yang belum mengantongi ijin dari Pemkot Cimahi tersebut, tersebar di beberapa titik. Diantaranya, terletak di Jalan Sangkuriang, Jalan Industri, Jalan Cihanjuang, Jalan Jati, Jalan Cimindi dan banyak lagi didaerah lainnya. (Adi/MI)