PROVINSI Jawa Barat sejak dipimpin Gubernur Ahmad Heryawan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jasa Konstruksi. Perda tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi.
Jasa konstruksi merupakan kegiatan strategis dalam mewujudkan bangunan yang berfungsi sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial ekonomi kemasyarakatan guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Namun, di sisi lain, penyelenggaraan jasa konstruksi juga harus menjamin ketertiban dan kepastian hukum.
Lahirnya perda tentang jasa konstruksi di Jabar sangatlah wajar dan ditunggu oleh banyak pihak, baik penyedia jasa kontruksi itu sendiri maupun Pemerintah Daerah –termasuk kabupaten/kota . Hal ini berkaitan dengan luasnya wilayah dan jumlah penduduk Jabar. Dengan kondisi seperti itu, ditambah letak geografis Jabar yang berhimpitan dengan Ibu Kota Negara, yakni Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, kehadiran perda seperti itu menjadi sebuah tuntutan yang sangat logis dan realistis.