Pemkab Belum Usulkan Pembangunan Stasiun SPKLU di Pamekasan

PAMEKASAN, eljabar.com — Penerapan penggunaan kendaraan bermotor listrik untuk kendaraan dinas dan operasional akan dimulai pada tahun 2023. BPKAD Pamekasan saat ini masih menyusun perhitungan kebutuhan anggaran yang dibutuhkan sarana dan prasarana pendukung kendaraan berbasis baterai tersebut.
Kepala BPKAD Pamekasan Sahur Munir belum bersedia memberikan keterangan atas pengadaan unit kendaraan listrik dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Pamekasan.
Infrastruktur pengisian daya untuk kendaraan listrik menjadi peranan penting untuk menunjang kendaraan listrik tersebut. Salah satu infrastruktur strategis adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Sistem Home Charging dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Sementara Manajer PLN UP3 Pamekasan Feri Asmoro Hermanto menuturkan, penggunaan mobil listrik menjadi salah satu solusi atas isu pencemaran lingkungan yang disebabkan emisi karbon. Khususnya yang terjadi di kota-kota besar di Indonesia termasuk setiap daerah.
“Dulu waktu ketemu dengan Pak Bupati pernah membahas hal ini,” katanya.
Sama seperti Kepala BPKAD Pamekasan, Feri juga belum bisa memberikan keterangan detail terkait teknis persiapan pihaknya menopang rencana penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah daerah.
“Wah Maaf, saya menuju Pulau Giliyang, Kabupaten Sumenep,” elak Feri yang disampaikan kepada eljabar.com melalui keterangan tertulis, pada Kamis, 24 November 2022.
Pihaknya berharap bisa terus meningkatkan pemakaian kendaraan listrik. Oleh sebab itu, PLN akan terus mendorong penggunaan kendaraan listrik sehingga bisa diimplementasikan di transportasi publik.
Terkait kendaraan listrik tersebut sebenarnya telah diatur oleh Inpres No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional/Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (idrus)







