Pemerintahan

Pemkot Sukabumi Terus Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

SUKABUMI,eljabar.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji mengungkapkan, pelayanan publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dapat berupa barang, jasa, atau pelayanan administratif. Pelayanan publik harus memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, telah melakukan beberapa hal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik tersebut. Diantaranya, meningkatkan profesionalitas aparatur, Menciptakan kebijakan yang mendukung peningkatan kualitas pelayanan.

“Selain itu juga, meningkatkan penyediaan fasilitas yang menunjang kualitas pelayanan, salah satunya dengan mengadakan Sensus Layanan Publik, Melakukan penilaian kepuasan terhadap layanan,”ujar Kusmana, usai membuka kegiatan sosialisasi dan evaluasi, penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Sukabumi. Selasa (21/1/2024).

Pemkot Sukabumi, sambung Kusmana, berhasil meningkatkan unit pelayanan Publik (UPP) melalu Surat Edaran tentang Agenda Akselerasi Pelayanan Publik Tahun 2024. Unit pelayanan publik ini adalah sebagai upaya Pemerintah daerah untuk mengintegrasikan UPP di setiap Perangkat Daerah agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan secara optimal.

“Di Level Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, kita sudah menginisiasi Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan 107 Layanan, 23 tenan yang berasal dari perangkat daerah, dan instansi vertikal serta jumlah loket sebanyak 23 loket,”terangnya.

Kusmana mengungkapkan, sekitar 14 bulan lebih membersamai dalam peningkatan Kualitas pelayanan publik di Kota Sukabumi, ada beberapa capaiaan. Diantaranya, Nilai Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dinilai Kemenpan RB sebesar 4,62 dengan kategori A (Pelayanan Prima). Dengan kenaikan sebesar 0,34 Point

Nilai Indeks standar Kepatuhan Pelayanan Publik yang dinilai OMBUDSMAN R.I Sebesar 93,54 dengan kategori A (Kualitas Tertinggi). Dengan kenaikan sebesar 0,19 Point. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dinilai secara mandiri Sebesar 87,02 dengan kategori B (BAIK). Dengan kenaikan sebesar 1,27 Point.

“Segala keberhasilan yang ada, tentu evaluasi dan pengembangan kualitas pelayanan sangatiah dibutuhkan. Diharapkan para peserta mampu menyimak bersama-sama masukan yang disampaikan oleh narasumber kita dari Ijen Kemendagri RI,”pungkasnya.(anne)

Show More
Back to top button